
Jakarta, 28 Februari 2026 – Debat publik soal pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyatakan bahwa “kalau ingin maju harus meninggalkan zakat” telah memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Pernyataan ini ditanggapi sebagai bentuk kecerobohan komunikasi yang berpotensi melemahkan semangat umat Islam dalam menjalankan salah satu rukun Islam yang fundamental.
Ketua Umum Ikatan Alumni PP Ibadurrahman YLPI Sukabumi, Toto Izul Fatah, menyatakan kepada pers bahwa pernyataan tersebut bukan tipikal slip of the tongue semata, melainkan sebuah framing yang berbahaya karena seolah-olah meletakkan kewajiban agama di bawah pragmatisme kemajuan. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga fondasi moral dan sosial yang mengikat umat Islam sebagai suatu komunitas—sesuatu yang tidak bisa diabaikan dalam diskursus kemajuan bangsa.
-
Peran Zakat dalam Sistem Sosial-Ekonomi: Bukti Data Resmi BAZNAS
Menurut laporan statistik nasional, penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan (ZIS/DSKL) di Indonesia menunjukkan tren meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir:
Total ZIS dan DSKL yang dihimpun mencapai sekitar Rp40,51 triliun pada 2024, naik dari sekitar Rp14,22 triliun pada 2021.
Pada semester pertama 2025, realisasi penghimpunan sudah mencapai ±Rp26,99 triliun, dengan distribusi selalu mencapai lebih dari 96% dari total dana yang dihimpun, menunjukkan disiplin pengelolaan zakat yang tinggi.
BAZNAS juga melaporkan potensi besar zakat fitrah pada 2025 mencapai ±Rp8 triliun berdasarkan estimasi populasi Muslim nasional, yang menegaskan bahwa ruang sosial-ekonomi zakat di Indonesia sangat besar bila dihimpun melalui lembaga resmi.
Target terbaru BAZNAS bahkan meningkat, dengan rencana penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai sekitar Rp50 triliun pada 2025, yang melibatkan jutaan penerima manfaat dan strategi data yang makin terintegrasi dengan sistem statistika nasional.
---
Manfaat Konkret Zakat bagi Masyarakat
Zakat tidak hanya bersifat simbolik dalam ibadah ritual, tetapi juga telah menjadi alat pembangunan sosial dan ekonomi nyata:
1. Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial
Penggunaan dana zakat telah ditargetkan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan bantuan sosial, dan mendukung ketahanan ekonomi. BAZNAS bersama mitra seperti BPS dan pemerintah pusat meyakini zakat adalah bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi.
2. Pendidikan dan Kesehatan
Program-program BAZNAS menyalurkan zakat untuk beasiswa pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk penyediaan layanan medis melalui Rumah Sehat BAZNAS yang telah dinikmati puluhan ribu penerima manfaat di berbagai daerah.
3. Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan
Zakat juga dikembangkan sebagai modal pemberdayaan untuk mustahik (penerima zakat) melalui program-program kewirausahaan mikro, pelatihan keterampilan, dan dukungan usaha kecil, sehingga penerima bukan sekadar menerima bantuan konsumtif, tetapi diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi.
4. Kolaborasi Data untuk Efisiensi
BAZNAS bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk sinkronisasi data sosial-ekonomi, sehingga distribusi zakat bisa lebih tepat sasaran, akurat, dan terbukti secara statistik.
---
Zakat: Fondasi Moral dan Instrumen Pembangunan
Dalam perspektif sosial-agama, zakat berfungsi sebagai:
Instrumen redistribusi kekayaan yang adil
Penyucian harta dan jiwa (tazkiyah)
Penguat solidaritas sosial
Pilar dalam menanggulangi ketimpangan ekonomi
Toto Izul Fatah menegaskan bahwa zakat bukan penghambat kemajuan, tetapi sebaliknya merupakan salah satu pilar penting yang mendukung pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, dan penguatan tatanan moral masyarakat.
Komunikasi Publik dan Klarifikasi Eksesif
Permasalahan yang muncul saat ini menegaskan bahwa pejabat publik, khususnya dalam bidang keagamaan, harus berhati-hati dalam merumuskan narasi yang menyangkut simbol-simbol fundamental umat. Di saat yang sama, data BAZNAS menunjukkan perkembangan positif pengelolaan zakat yang semakin modern, terintegrasi, dan berefek luas bagi masyarakat.
Klarifikasi yang cepat dan berbasis data resmi menjadi penting agar publik tidak salah memahami pesan yang pada akhirnya dapat mencederai literasi keagamaan dan diskursus kebangsaan yang inklusif.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #