
Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Kali ini yang menjadi korban adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang disiram cairan diduga air keras oleh orang tak dikenal.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menyentuh inti persoalan demokrasi: apakah negara mampu melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran?
Serangan terhadap aktivis memiliki makna politik yang jauh lebih dalam dibanding sekadar kekerasan individual. Ia adalah pesan intimidasi yang diarahkan kepada seluruh masyarakat sipil: bahwa kritik terhadap kekuasaan bisa berujung risiko serius.
Kasus ini mengingatkan publik pada tragedi penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan pada 2017. Peristiwa tersebut meninggalkan luka panjang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia karena hingga kini masih menyisakan perdebatan tentang apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan secara utuh.
---
Pola Lama dalam Wajah Baru
Jika menelusuri perjalanan demokrasi sejak Reformasi 1998, kita menemukan bahwa serangan terhadap aktivis sebenarnya mengikuti pola yang relatif konsisten.
1. Kriminalisasi hukum terhadap kritik
Pola pertama adalah penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.
Aktivis, jurnalis, atau akademisi kerap dihadapkan pada laporan pidana melalui berbagai pasal—terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi elektronik.
Fenomena ini sering disebut sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—strategi hukum untuk melemahkan partisipasi publik.
Proses hukum yang panjang dan melelahkan membuat energi masyarakat sipil tersedot pada pembelaan diri, bukan pada advokasi kepentingan publik.
---
2. Intimidasi dan kekerasan fisik
Pola kedua adalah serangan fisik langsung.
Bentuknya bisa berupa:
penganiayaan
penyiraman air keras
teror terhadap rumah atau keluarga
penguntitan oleh orang tak dikenal
Metode ini sering digunakan karena memiliki dampak psikologis yang sangat kuat. Ia menciptakan rasa takut yang tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh komunitas aktivis secara luas.
Serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa pola ini masih hidup dalam lanskap demokrasi Indonesia.
---
3. Teror digital dan perang opini
Pola ketiga adalah serangan melalui ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap kekuasaan sering dihadapi dengan:
doxing (pembukaan data pribadi)
serangan buzzer terorganisir
penyebaran disinformasi
kampanye delegitimasi terhadap aktivis
Metode ini lebih halus dibanding kekerasan fisik, tetapi efeknya tidak kalah serius: menghancurkan reputasi dan kredibilitas aktivis di ruang publik.
---
Demokrasi Tanpa Perlindungan Adalah Demokrasi Rapuh
Dalam teori politik modern, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemilu yang bebas. Demokrasi juga ditentukan oleh kekuatan masyarakat sipil.
Ketika aktivis tidak aman, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya: fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Para pembela HAM pada dasarnya menjalankan peran yang tidak selalu mampu dilakukan oleh negara:
mengungkap pelanggaran
membela kelompok rentan
menjaga akuntabilitas institusi publik
Jika mereka justru menjadi korban kekerasan, maka pesan yang muncul sangat jelas: ruang sipil sedang menyempit.
---
Ancaman terhadap Negara Hukum
Konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun konstitusi hanya akan menjadi teks tanpa makna jika negara gagal menjalankan tiga fungsi dasar:
1. melindungi warga negara
2. menegakkan hukum secara adil
3. mengungkap kebenaran tanpa kompromi
Dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, persoalan utama bukan sekadar menemukan pelaku lapangan. Persoalan yang lebih penting adalah mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Tanpa keberanian politik untuk melakukan hal tersebut, impunitas akan terus berulang.
---
Ujian Kepemimpinan Nasional
Kasus yang menimpa Andrie Yunus pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi.
Apakah aparat penegak hukum mampu mengusut kasus ini secara transparan?
Apakah negara bersedia memberikan perlindungan nyata bagi pembela HAM?
Atau justru peristiwa ini akan menjadi satu lagi catatan panjang dalam daftar kekerasan yang tidak pernah sepenuhnya terungkap?
Sejarah menunjukkan bahwa kualitas demokrasi suatu bangsa tidak diukur dari bagaimana negara memperlakukan para pendukungnya.
Ia diukur dari bagaimana negara memperlakukan para pengkritiknya.
Jika para aktivis yang memperjuangkan keadilan justru hidup dalam ketakutan, maka demokrasi hanya tinggal prosedur—bukan lagi nilai yang hidup dalam kehidupan berbangsa.
Indonesia telah memilih jalan demokrasi sejak Reformasi 1998.
Tetapi jalan itu hanya akan bertahan jika negara berani memastikan satu hal mendasar:
tidak boleh ada kekerasan terhadap mereka yang memperjuangkan kebenaran.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #