Oleh Ir. Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum SOKSI pada hari Jumat, 17 Apr 2026 - 14:41:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman Dalam Krisis Integritas: Bongkar Rente, Paksa Reformasi

tscom_news_photo_1776411700.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penangkapan Ketua Ombudsman RI, HS, pada 16 April 2026 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ia adalah peristiwa simbolik—sebuah ironi yang mengguncang fondasi kepercayaan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kualitas pelayanan publik justru terseret dalam dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi objek pengawasannya sendiri.

Namun berhenti pada ironi adalah kesalahan. Peristiwa ini harus dibaca sebagai alarm keras: terdapat krisis integritas yang bersifat sistemik, bukan sekadar personal.

Ombudsman RI dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan mandat strategis yang tidak ringan. Ia bukan sekadar penerima pengaduan. Ia adalah instrumen negara untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan bebas dari maladministrasi. Dalam arsitektur negara modern, Ombudsman memegang fungsi fundamental sebagai penjaga kualitas kekuasaan—memastikan bahwa kewenangan publik tidak disalahgunakan, tidak diperlambat, dan tidak diperdagangkan.

Di sinilah urgensinya menjadi tak terbantahkan. Tanpa Ombudsman yang berintegritas, agenda pemerintahan bersih akan kehilangan mekanisme koreksinya. Tanpa pengawasan yang efektif, penyimpangan administratif akan tumbuh menjadi praktik yang terlembaga. Dan ketika itu terjadi, negara tidak lagi sekadar tidak efisien—ia menjadi rentan dibajak oleh kepentingan sempit, sementara agenda pemerintahan bersih merosot menjadi retorika administratif belaka.

Dalam konteks negara berkembang dengan kompleksitas kepentingan ekonomi-politik yang tinggi, peran Ombudsman menjadi semakin krusial. Ia seharusnya menjadi benteng awal terhadap gejala yang lebih berbahaya: state capture dan deep state.

State capture terjadi ketika kebijakan publik dan keputusan administratif dikendalikan oleh kepentingan sempit—baik korporasi, oligarki, maupun jaringan kekuasaan tertentu. Sementara deep state merujuk pada jaringan informal dalam negara yang bekerja di luar mekanisme akuntabilitas formal, namun memiliki pengaruh nyata terhadap arah keputusan publik.

Keduanya tidak selalu bekerja secara terbuka. Mereka tumbuh dalam ruang-ruang abu-abu birokrasi—di mana prosedur dapat dinegosiasikan, keputusan dapat diperlambat atau dipercepat, dan rekomendasi dapat “ditafsirkan ulang” sesuai kepentingan. Di ruang inilah Ombudsman seharusnya hadir sebagai pengganggu (disruptor), bukan justru menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Namun, ketika dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai indikator yang mengarah pada dugaan praktik rente di sekitar fungsi pengawasan, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan fungsi, melainkan pembalikan peran. Ombudsman yang seharusnya mencegah penyimpangan justru berpotensi menjadi simpul baru dalam jaringan penyimpangan itu sendiri—bagaikan “musang berbulu ayam” dalam tata kelola negara.

Inilah yang membuat kasus ini menjadi sangat serius. Pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar “siapa yang bersalah”, melainkan: bagaimana mungkin lembaga dengan mandat sekuat itu dapat jatuh ke dalam krisis integritas?

Sebagian jawabannya memang mengarah pada individu. Namun berhenti di sana adalah penyederhanaan yang berbahaya. Lebih dalam dari itu, terdapat persoalan pada desain sistem—termasuk dalam proses seleksi di hulu kekuasaan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pimpinan Ombudsman dipilih melalui mekanisme di DPR. Secara teoritik, ini adalah bentuk check and balance—sebuah proses penyaringan politik yang diharapkan mampu memastikan kualitas dan integritas calon pejabat publik. Namun dalam praktik, proses fit and proper test kerap terjebak pada formalitas.

Penilaian sering kali lebih menonjolkan aspek visi, retorika, dan kepatutan administratif, sementara uji integritas yang mendalam—termasuk rekam jejak relasi, potensi konflik kepentingan, hingga ketahanan terhadap godaan kekuasaan—belum menjadi arus utama. Di sisi lain, sebagai institusi politik, DPR tidak sepenuhnya steril dari dinamika kompromi. Dalam situasi tertentu, yang muncul bukan selalu figur paling independen, melainkan figur yang paling dapat diterima secara politik.

Di sinilah letak persoalannya: ketika proses seleksi tidak sepenuhnya dirancang untuk menguji integritas secara forensik, maka risiko kesalahan pilihan menjadi nyata. Namun persoalan tidak berhenti di sana. Sistem kita juga mengandung kelemahan mendasar—seolah-olah integritas dianggap selesai diuji di awal, tanpa mekanisme pengawasan berkelanjutan setelah jabatan dipegang.

Padahal realitas kekuasaan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak penyimpangan justru terjadi setelah seseorang berada dalam sistem yang longgar pengawasannya. Ketika transparansi lemah, diskresi terlalu besar, dan kontrol internal tidak efektif, maka godaan kekuasaan menemukan ruangnya.

Ombudsman tidak kebal terhadap logika ini. Dengan kewenangan yang berada “di antara”—tidak koersif, tetapi berpengaruh—ia memiliki posisi yang rawan. Rekomendasi yang tidak sepenuhnya mengikat, tetapi cukup menentukan, dapat berubah menjadi instrumen tekanan. Proses yang tidak sepenuhnya transparan membuka ruang negosiasi yang tidak terlihat. Diskresi yang besar menciptakan relasi personal yang sulit diawasi.

Di titik inilah rente kekuasaan menemukan momentumnya.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak berhenti pada satu lembaga. Ia berpotensi mempercepat normalisasi penyimpangan dalam sistem pengawasan. Dan ketika pengawasan telah terdistorsi, maka state capture tidak lagi bekerja secara diam-diam—ia menjadi bagian dari mekanisme yang berjalan.

Karena itu, reformasi Ombudsman tidak bisa bersifat parsial. Ia harus menyentuh sekaligus hulu dan hilir kekuasaan.

Di hulu, proses seleksi oleh DPR harus ditingkatkan dari sekadar uji kelayakan menjadi uji integritas yang sesungguhnya—dengan keterbukaan, kedalaman verifikasi, dan keberanian menempatkan independensi di atas kompromi politik.

Di hilir, sistem pengawasan harus dibangun secara berlapis. Transparansi melalui digitalisasi menyeluruh menjadi keharusan, agar setiap proses dapat ditelusuri dan diaudit. Diskresi individu harus dibatasi melalui mekanisme kolektif untuk memutus potensi penyalahgunaan kewenangan. Integrasi dengan penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan—harus bersifat otomatis, sehingga tidak ada ruang bagi kompromi administratif terhadap dugaan pidana.

Lebih jauh, pengawasan internal yang independen, mekanisme whistleblower yang terlindungi, serta evaluasi integritas berkelanjutan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kelembagaan. Integritas tidak boleh diasumsikan; ia harus dijaga, diuji, dan dipaksa oleh sistem.

Pada akhirnya, kita harus menyadari satu hal mendasar: lembaga pengawas adalah benteng terakhir sebelum penyimpangan menjadi sistemik. Jika benteng ini runtuh, maka yang dihadapi bukan lagi kasus per kasus, melainkan erosi kepercayaan terhadap negara itu sendiri.

Kasus yang menjerat pimpinan Ombudsman hari ini bukan sekadar skandal. Ia adalah ujian—apakah kita mampu membaca masalah secara jernih dan meresponsnya dengan keberanian struktural.

Jika tidak, maka peristiwa ini hanya akan menjadi episode yang berlalu. Namun jika ya, maka inilah momentum untuk mengembalikan Ombudsman ke mandat aslinya: menjaga agar kekuasaan tetap tunduk pada hukum, bukan pada rente.

Penulis:
Ir. Ali Wongso Sinaga
Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027 ; Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019 ; Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024 ;
Anggota DPR RI Periode 2009–2014

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Lainnya
Opini

Evaluasi KPK di Era Prabowo: Antara Harapan dan Ketegasan Penindakan

Oleh M. Fathor,SH, Advokat Muda Indonesia
pada hari Jumat, 17 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewasa ini kita masyarakat Indonesia sering kali dilihatkan dan dipertontonkan setiap kasus korupsi OTT atau operasi tangkap tangan oleh KPK RI selalu menangkap hal yang ...
Opini

NasDem di Persimpangan: Antara Marwah Restorasi dan Kepungan Pragmatisme Liar

*JAKARTA* – Dinamika politik nasional kembali memanas seiring munculnya isu upaya pengambilalihan paksa kepemimpinan Partai NasDem. Kabar mengenai manuver sejumlah politikus untuk menggeser ...