
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --JDF Asia Pasifik menyampaikan kecaman keras atas disahkannya undang-undang oleh pemerintah Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Presiden JDF Asia Pasifik, Dr. Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik, serta melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menegaskan hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Anggota DPR Fraksi PKS ini.
JDF Asia Pasifik menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan semakin menguatnya praktik diskriminatif dan ketidakadilan sistemik terhadap rakyat Palestina. Hal ini berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan serta menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan. Israel kian mengkhawatirkan mengancam stabilitas keamanan kawasan dan global.
Sehubungan dengan itu, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk:
1. Mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut oleh Israel
2. Mendesak pembatalan UU dan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional oleh Israel
3. Menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina sesuai standar hukum internasional termasuk upaya serius membebaskan tahanan sipil rakyat Palestina di penjara-penjara Israel.
JDF Asia Pasifik juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang terus berulang yang dilakukan Israel, memberikan sanksi yang tegas dan bisa ditegakkan, serta mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.