
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebanyak 13 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akhirnya kembali ke tanah air setelah melalui perjalanan panjang dan penuh ketidakpastian. Sebelumnya, para ABK tersebut sempat berada di wilayah berisiko di Iran sebelum dievakuasi ke Baku, Azerbaijan, dan sempat tertahan dalam kondisi terbatas sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (21/4) sore.
Kepulangan para ABK ini menandai berakhirnya situasi darurat yang sempat menjadi perhatian publik, sekaligus menunjukkan upaya negara dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Tenaga Ahli DPR RI sekaligus mahasiswa Magister Hubungan Internasional di Universitas Paramadina, Muhajirin Saad Langsa (Saad), menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah dalam memulangkan para ABK tersebut.
“Kita tentu mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan memulangkan saudara-saudara kita. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi krisis,” ujar Saad, Kamis (23/04/2026).
Namun demikian, Saad menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap proses penanganan yang telah terjadi, khususnya terkait respons dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan warga negara.
“Fakta bahwa para ABK sempat berada dalam kondisi terlantar, bahkan setelah dievakuasi dari Iran ke Baku, harus menjadi catatan serius. Dalam situasi darurat, negara tidak boleh lambat, dan tidak boleh terjebak dalam proses administratif yang justru memperlambat penyelamatan,” tegasnya.
Menurut Saad, kasus ini mencerminkan adanya celah dalam sistem perlindungan WNI di luar negeri, terutama bagi pekerja migran sektor perikanan yang berada dalam posisi paling rentan dan jauh dari akses perlindungan langsung.
Ia menilai bahwa proses evakuasi dari wilayah konflik seperti Iran seharusnya diikuti dengan mekanisme pemulangan yang cepat dan terkoordinasi, sehingga para WNI tidak kembali menghadapi ketidakpastian di negara transit seperti Baku.
“Evakuasi bukan akhir. Ketika warga negara sudah keluar dari zona konflik, negara harus memastikan proses berikutnya berjalan cepat, jelas, dan terkoordinasi hingga mereka benar-benar kembali ke tanah air,” ujarnya.
Saad juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme respons cepat yang lebih terintegrasi antara kementerian dan lembaga terkait, perwakilan diplomatik, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Koordinasi harus diperkuat, tetapi yang lebih penting adalah kejelasan siapa yang bertindak pertama dalam situasi darurat. Negara tidak boleh menunggu sampai situasi memburuk baru bergerak,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja dan pemilik kapal, yang kerap menjadi bagian dari rantai persoalan dalam berbagai kasus ABK Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya bersifat reaktif, melainkan harus dimulai sejak hulu melalui sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel.
“Kalau kita hanya bergerak saat krisis, maka kita akan terus mengulang kasus yang sama. Perlindungan itu harus dimulai dari sebelum mereka berangkat,” tambahnya.
Dalam perspektif hubungan internasional, Saad menilai bahwa kasus ini juga menjadi ujian bagi diplomasi Indonesia dalam memastikan perlindungan warga negara di luar negeri tetap menjadi prioritas utama.
“Diplomasi kita tidak hanya soal hubungan antarnegara, tetapi juga soal bagaimana negara memastikan keselamatan warganya di luar negeri, terutama dalam situasi sulit,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa momentum kepulangan 13 ABK ini harus dimanfaatkan sebagai titik awal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perlindungan WNI.
kepulangan ini bukan akhir dari persoalan. Ini justru awal dari evaluasi besar. Negara tidak boleh lambat, apalagi absen. Dalam kondisi paling genting, negara harus menjadi pihak pertama yang hadir, bukan yang terakhir bergerak,” tutup Saad.