Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 29 Apr 2026 - 08:58:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Hardjuno Kritik Sikap Menkeu soal BLBI: Negara Tak Boleh Takut Kejar Utang

tscom_news_photo_1777427900.jpg
Hardjuno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengkritik keras pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih pendekatan tidak “ribut” dalam mengejar utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan dalam media briefing di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Jumat (24/4/2026). Menurut Hardjuno, sikap tersebut berisiko melemahkan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Hardjuno menilai, kekhawatiran bahwa penindakan terhadap obligor dapat mengganggu pasar modal tidak boleh dijadikan alasan untuk melunak. Ia menegaskan bahwa kasus BLBI adalah persoalan hukum dan keuangan negara yang harus diselesaikan secara tegas, bukan dikelola dengan pendekatan kompromi.

“Kalau negara sejak awal sudah takut menciptakan ‘noise’, itu artinya negara kalah sebelum bertindak. Ini bukan soal gaduh atau tidak, ini soal keberanian menegakkan hak negara,” ujarnya dalam rilis pers, Selasa (28/4).

Ia juga menyoroti pernyataan bahwa obligor bisa “kabur” jika disentuh. Menurut Hardjuno, hal itu justru mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum dan pengawasan negara.

“Kalau orang bisa kabur hanya karena disentuh sedikit, berarti sistem kita yang bermasalah. Negara seharusnya punya instrumen kuat. dari imigrasi, perbankan, sampai penegakan hukum, untuk mencegah itu. Bukan malah menjadikannya alasan untuk tidak bertindak tegas,” katanya.

Dari sisi keadilan, Hardjuno menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan di mata publik. Ia menyebut, negara selama ini sangat tegas terhadap masyarakat kecil dalam urusan pajak dan kewajiban keuangan, namun terlihat hati-hati terhadap obligor besar BLBI.

“Ini bisa menciptakan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal yang dihadapi ini nilai Rp211 triliun, bukan angka kecil,” tegasnya.

Hardjuno juga mempertanyakan pernyataan bahwa penindakan hanya dilakukan jika kasusnya sudah “clear”. Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade, seharusnya negara sudah memiliki kejelasan yang cukup.”

Kalau sampai sekarang masih dianggap belum clear, itu bukan alasan untuk menunda. Itu justru menunjukkan kegagalan koordinasi dan lemahnya upaya penelusuran aset selama ini,” ujarnya.

Ia mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa penagihan piutang negara eks BLBI belum efektif, termasuk lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab dengan penguatan langkah, bukan pengenduran pendekatan.

Lebih lanjut, Hardjuno menilai tidak diperpanjangnya Satuan Tugas BLBI menjadi sinyal yang kurang tepat di tengah belum tuntasnya penyelesaian kasus tersebut. Ia menegaskan, justru dibutuhkan instrumen khusus yang kuat dan fokus untuk memastikan pemulihan aset negara berjalan optimal.

“Menghentikan atau tidak melanjutkan satgas di tengah pekerjaan yang belum selesai berisiko membuat kasus ini kembali mengendap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian BLBI harus diposisikan sebagai prioritas nasional yang tidak bisa ditawar dengan alasan stabilitas jangka pendek. “Stabilitas pasar penting, tapi keadilan dan pemulihan keuangan negara jauh lebih fundamental. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan sendiri,” ujar Hardjuno.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement