Oleh Fath pada hari Kamis, 30 Apr 2026 - 21:49:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Prihatin Atas Nasib 4 WNI Disandera di Somalia, Anton Sukartono Desak Pemerintah Bergerak Cepat

tscom_news_photo_1777560588.jpg
Anton Sukartono Suratto Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penyanderaan empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tanker MT Honour 25 yang dibajak perompak di Somalia.

Anton begitu ia disapa mengingatkan, kasus penyanderaan kepada WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing bukan pertama kali terjadi di tahun 2026 ini. Sebelumnya pada Januari 2026 WNI Indonesia yang bekerja sebagai ABK juga disandera di perairan Gabon.

“Kasus penyanderaan oleh perompak di peraian Somalia ini bukanlah kasus pertama yang terjadi dan menimpa WNI. Di bulan Januari 2026, terdapat juga ABK WNI yang disandera di perairan Gabon,” kata Anton kepada awak media di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Atas dasar itu, Anton menyayangkan, terus berulangnya kasus penyanderaan kepada WNI
yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing. Anton meminta, kasus penyanderaan kepada WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing harus benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah.


“Sebagai pimpinan Komisi I DPR RI, saya menegaskan bahwa pelindungan atas keselamatan dan perlindungan WNI di luar negeri merupakan mandat konstitusional negara yang harus menjadi prioritas utama,” beber Anton.

Lebih lanjut, Anton mendorong, pemerintah dapat segera membebaskan 4 WNI yang menjadi sandera di Somalia dalam keadaan selamat dan sehat. Anton mendesak, pemerintah dapat bertindak tegas dan cepat dalam melindungi warganya.

“Setiap WNI yang bekerja di luar negeri juga berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari Republik Indonesia,” tegas Anton.

Upaya Penyelamatan Harus Melibatkan Seluruh Lembaga Terkait


Dalam kesempatan itu, Anton berharap, pemerintah melibatkan seluruh lembaga yang terkait negara secara terkoordinasi baik itu Kementerian Luar Negeri, TNI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dalam penyelamatan ke empat WNI tersebut.

Pemerintah, lanjut Anton, juga harus melakukan pendekatan komprehensif yang melibatkan negosiasi bilateral maupun multilateral. Anton mendorong, pemerintah juga mempersiapkan langkah-langkah teknis lain yang diperlukan.

“Saya mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Nairobi yang terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait di Somalia,” tegas Anton.


Tak hanya itu, Anton menegaskan, di dalam neger pemerintah perlu hadir dan mendampingi keluarga korban. Caranya, tegas Anton, pemerintah bisa memberikan dukungan penuh kepada keluarga para sandera melalui informasi transparan dan pendampingan psikologis.

“Sehingga memberikan rasa aman kepada keluarga,” ungkap Anton.


Perketat Regulasi Maritim dan Perkuat Protokol Darurat Jelas

Anton meminta pemerintah ke depan dapat memperketat regulasi maritim dan memastikan setiap warga negara Indonesia yang bekerja di perairan internasional dibekali dengan protokol darurat yang jelas. Anton menuturkan, bahwa pesan tersebut telah ia sampaikan pada kejadian empat WNI menjadi sandera oleh perompak di Gabon.

“Saya sudah menegaskan bahwa kejadian berulangnya penyanderaan WNI yang menjadi ABK oleh perompak di perairan laut harus menjadi momentum bagi kita untuk memperketat regulasi maritim dan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bekerja di perairan internasional dibekali dengan protokol darurat yang jelas,” tutur Anton.


Anton pun tak menampik, saat ini juga masih minim MoU atau kerja sama perlindungan tenaga kerja antara Indonesia dengan negara tujuan PMI/ABK. Anton menyebut, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi ILO No. 188.


“Padahal salah satu instrumen kesepakatan internasional untuk melindungi ABK di kapal berbendera asing,” ungkap Anton.

Anton menambahkan, perlindungan ANI yang menjadi ABK bukan hanya dari sisi hak-hak sebagai tenaga kerja, tetapi juga di dalamnya termasuk melindungi keselamatan dari jalur-jalur rawan perompakan di laut. NOleh karena itu,

Anton mendorong, K/L terkait, seperti Kemenlu RI, Kemenhan RI, KemenP2MI RI, dan Bakamla RI untuk memperkuat kerja sama bilateral dan multilateral di bidang keamanan maritim.

“Agar pelindungan terhadap WNI yang menjadi ABK di Kapal Asing dan jalur merah pelayaran dapat berjalan efektif sekaligus menjadi bagian dari langkah pencegahan ke depan. Saya menekankan bahwa Pelindungan WNI bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement