Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Apr 2026 - 22:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Waka DPR Cucun Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Pada Anak di Daycare: Sistem dan Pengawasan Masih Lemah

tscom_news_photo_1777561800.jpg
Cucun Ahmad Pimpinan DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas tempat penitipan anak menyusul insiden kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Pasalnya, kasus kekerasan di daycare sudah sering terjadi.

“Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak atau daycare masih sangat lemah, khususnya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memiliki tanggung jawab mengurus hal ini,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis (30/4/2026).

“Sudah ada beberapa kali insiden kekerasan pada anak di daycare, tapi kok berulang lagi. Jadi perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan yang dilakukan Kementerian PPPA selama ini?” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memantik kemarahan publik. Sebab puluhan anak diduga mengalami perlakuan tidak layak, termasuk dugaan penelantaran hingga pengikatan tangan dan kaki.

“Kasus ini harus menjadi peringatan buat Kementerian dan lembaga terkait karena insiden di Daycare Little Aresha menambah daftar panjang kekerasan di tempat penitipan anak,” ungkap Cucun.

Cucun pun menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami puluhan anak di Yogyakarta tersebut.

“Harus ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini. Dan Negara perlu menjamin perlindungan bagi korban maupun keluarganya, termasuk dari sisi hukum dan pendampingan psikologis karena kekerasan pada anak akan meninggalkan trauma,” jelasnya.

Secara khusus, Cucun menyoroti pengawasan terhadap daycare yang seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah. Terutama instasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

“Kasus di Yogyakarta memperlihatkan kegagalan dalam sistem dan pengawasan di sektor pengasuhan. Ini tentang bagaimana Negara mengawasi ruang-ruang perlindungan anak,” ujar Cucun.

Menurut Cucun, fakta adanya puluhan anak yang diduga mengalami kekerasan itu menunjukkan bahwa pengawasan administratif Negara tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan.

“Kejadian ini harus menjadi peringatan, terutama karena lemahnya pengawasan yang memungkinkan kekerasan di tempat penitipan anak terus berulang terjadi,” tuturnya.

Cucun pun meminta adanya keseriusan pengawasan mengingat kekerasan di daycare yang cukup fatal sudah beberapa kali ditemukan.

Sebelum insiden di Daycare Little Aresha Yogyakarta, kasus serupa pernah terjadi di Daycare Kiddy Depok cabang Pengasinan, Depok, pada Desember 2024. Dalam kasus ini, seorang balita berusia 1 tahun 3 bulan disiram dengan air panas oleh pengasuh di daycare tersebut hingga mengalami luka bakar serius di bahu, telinga, dan punggung.

Lalu pada Agustus 2024, seorang anak berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pemilik daycare di Pontianak dengan modus mulut dilakban serta tidak diberi makan.

Baru-baru ini, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul secara berulang kali.

“Dan masih banyak lagi kasus kekerasan di daycare. Tapi yang saya heran, setelah kasusnya ramai, lalu seperti tidak ada penanganan lanjutan untuk mencegah kejadian kekerasan berulang lagi,” ucap Cucun.

“Artinya penanganan hanya bersifat kasuistik. Belum ada roadmap yang jelas mengenai sistem fasilitas tempat penitipan anak, terutama dari sisi pengawasan. Begitu ada kasus meledak, baru bergerak cepat,” imbuhnya.

Cucun juga menyoroti data dari Kementerian PPPA yang mengungkap baru 30,7 persen daycare di Indonesia yang mengantongi izin operasional. Secara lebih rinci, Kementerian PPPA mencatat 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berstatus badan hukum.

Sementara dari aspek tata kelola, sekitar 20 persen belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola daycare belum tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sebab berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan masyarakat.

Hal ini mengingat menurut data Pemerintah, sekitar 75 persen keluarga menggunakan layanan daycare sebagai pengasuhan alternatif ini. Namun faktanya masih banyak penyedia pengasuhan anak yang tidak memenuhi standar penyelenggaraan layanan.

“Jadi selama ini bagaimana pendekatannya kalau sampai masih banyak tempat penitipan anak yang tidak mematuhi aturan perizinan, bahkan standar pelayanannya pun masih jauh dari kata baik,” tukas Cucun.

Padahal, kata Cucun, daycare sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan kedua orang tua aktif bekerja.

“Artinya, daycare telah menjadi bagian dari layanan sosial dasar yang secara praktis menopang kehidupan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, kualitas pengawasan terhadap daycare harusnya bisa berjalan dengan lebih maksimal,” sebutnya.

Menurut Cucun, jika kepercayaan masyarakat tidak ditopang oleh sistem pengawasan yang kredibel, maka yang tergerus bukan hanya rasa aman keluarga, tetapi juga
legitimasi negara dalam melindungi hak dasar anak.

“Ketika daycare sudah menjadi kebutuhan sosial yang luas, maka Negara perlu memastikan bahwa setiap ruang pengasuhan benar- benar berada dalam standar yang dapat dipercaya keluarga,” ungkap Cucun.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut menilai kasus kekerasan di Yogyakarta menjadi titik yang memperlihatkan bahwa persoalan daycare bukan semata tentang kelalaian individu. Menurut Cucun, hal ini berkaitan dengan lemahnya simpul kontrol antarlembaga.

“Baik itu sejak tahap perizinan, verifikasi sumber daya manusia, hingga pengawasan operasional harian,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Cucun menambahkan fakta bahwa puluhan anak menjadi korban dan dugaan kekerasan berlangsung dalam pola yang terstruktur, hal itu menunjukkan bahwa instrumen deteksi dini terhadap risiko kekerasan di lingkungan pengasuhan belum bekerja efektif.

“Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu membaca risiko sebelum kekerasan menjadi pola,” tegas Cucun.

Cucun mengatakan, legalitas daycare tidak dapat lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif yang berdiri sendiri namun harus dipahami sebagai pintu masuk bagi negara untuk memastikan tiga hal berjalan bersamaan yakni standar kompetensi pengasuh, sistem pengawasan perilaku pengasuhan, dan mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi penyimpangan.

“Tanpa integrasi ketiganya, izin hanya menghasilkan status formal tanpa jaminan perlindungan nyata bagi anak. Dan kita sudah ada aturan tegas dalam hal perlindungan anak, termasuk aturan teknis mengenai standar layanan fasilitas daycare,” terangnya.

“Jangan hanya dikerjakan secara administratif, tapi harus ada terobosan terhadap sistem pelayanan daycare dan pengawasannya, sehingga tidak lagi terjadi adanya anak-anak mengalami kekerasan,” lanjut Cucun.

Cucun pun menyinggung tentang Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang merupakan inisiasi Fraksi PKB DPR RI. Inisiasi Rancangan UU KIA saat itu bergulir ketika Cucun menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPR.

Pasal 30 Ayat (3) UU KIA secara sah mewajibkan pemberi kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) yang aman dan layak.

Dengan beleid tersebut, kata Cucun, Negara dalam hal ini Pemerintah dan pemberi kerja wajib menyiapkan fasilitas tempat penitipan anak bagi pekerjanya.

“Ini sudah menjadi amanat undang-undang. Dan Pemerintah melalui Kementerian PPPA perlu menyelesaikan regulasi teknisnya sehingga aturan dalam UU KIA bisa segera diimplementasikan,” ucap Waketum PKB itu.

Di sisi lain, Cucun memandang bahwa tindak lanjut terhadap kasus kekerasan pada anak di fasilitas daycare tidak cukup berhenti pada penanganan pidana pelaku.

“Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare, termasuk mengevaluasi apakah seluruh daerah memiliki mekanisme verifikasi berkala terhadap lembaga penitipan anak
yang sudah berjalan,” imbaunya.

Menurut Cucun hal ini penting sebab dalam banyak kasus, sebuah daycare dapat memiliki izin awal tetapi tidak pernah dievaluasi kembali ketika terjadi perubahan kapasitas layanan, jumlah anak, atau pergantian tenaga pengasuh.

“Data bahwa masih banyak
pengelola daycare belum tersertifikasi dan sebagian belum memiliki SOP menunjukkan bahwa Negara perlu membangun standar minimum nasional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi operasional,” sebutnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya pengasuh anak yang seharusnya diposisikan sebagai profesi yang memiliki kompetensi terukur. Apalagi mereka bekerja pada fase perkembangan paling rentan dalam kehidupan anak.

“Kalau kompetensi ini diabaikan, maka risiko kekerasan, pengabaian, maupun trauma jangka panjang pada anak menjadi sangat besar,” kata Cucun.

“Dan standar kesejahteraan pengasuh anak dari pihak pengelola juga harus jelas, mengikuti aturan yang berlaku. Hak-hak bagi pengasuh anak harus diberikan secara layak. Di sini sertifikasi dan kompetensi menjadi dasar,” lanjutnya.

Untuk itu, Cucun mendorong Kementerian PPPA untuk menjelaskan secara rinci peta daycare nasional. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban sesaat pasca kasus.

“Tetapi pembentukan arsitektur pengawasan yang mampu bekerja sebelum tragedi terjadi. Dan perlu digarisbawahi, layanan pengasuhan anak tidak bisa lagi berkembang dalam ruang regulasi yang longgar,” ucap Cucun.

Cucun mengingatkan, pembenahan sistem layanan daycare nasional harus bergerak dari logika reaksi menuju logika pencegahan sistemik.

“Karena perlindungan anak tidak boleh bergantung pada munculnya kasus besar terlebih dahulu. Negara punya tanggung jawab memastikan bahwa setiap ruang pengasuhan anak benar-benar menjadi ruang aman,” pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement