Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 18 Mei 2026 - 18:33:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Gelar Aksi di KPK, Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

tscom_news_photo_1779103991.jpg
Aksi Massa di Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Massa yang tergabung dalam gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026). Mereka mendesak KPK dan lembaga hukum terkait lain untuk mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara oleh Kalla Group.

"Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar 30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman Bank Negara untuk Kalla Group," ujar Humas KAPAK, Komarudin di gedung Merah Putih KPK.

Komarudin mengatakan publik perlu tahu bagaimana kondisi uang negara dari Bank Himbara yang dipinjam oleh Kalla Group dalam menjalankan bisnisnya, apakah benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat atau hanya memberikan keuntungan ke Kalla group. Meskipun, massa KAPAK mengakui bahwa perusahaan Kalla Group bukan pemain baru dalam lanskap ekonomi nasional.

Disebutkan Komarudin, kelompok Kalla Group ini memiliki portofolio luas dari energi, konstruksi, hingga infrastruktur strategis. Dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan mereka dalam proyek-proyek besar, termasuk sektor energi seperti pembangkit listrik, membuat kebutuhan pendanaan melonjak tajam.

"Di sinilah peran bank-bank negara menjadi krusial, serta lembaga pembiayaan ? disebut-sebut ikut dalam skema pembiayaan sindikasi untuk proyek-proyek yang terafiliasi dengan perusahaan Kalla Grup," tandas dia.

Komarudin juga menilai skema pembiayaan sindikasi yang dilakukan Kalla Group bukan hal aneh. Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko. Namun, kata dia, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan Kalla Group menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini.

"Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis," tandas dia.

Karena itu, kata Komarudin, pihaknya mempertanyakan pertama, siapa aktor, alasan dan mekanisme Bank Himbara memberikan kredit jumbo ke perusahaan Kalla Group. Menurut dia, pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, tetapi harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan.

"Kedua, siapa yang menanggung jika ada yang gagal bayar atau kredit macet? Secara hukum dan mekanisme perbankan, jawabannya jelas, yang pertama wajib jika Kalla grup gagal bayar, menanggung adalah perusahaan Kalla Grup sendiri, melunasi utang dan apabila gagal bayar Negara wajib menyita aset (jaminan)," jelas dia.

Ketiga, lanjut Komarudin, pihaknya menantang BPK, KPK dan Kejagung untuk berani mengaudit dan memeriksa serta menyita aset Kalla Group jika terjadi kredit macet oleh perusahaan Kalla Group.

Klarifikasi JK

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp 30 triliun. Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.

"Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet," ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).

Jusuf Kalla membenarkan Kalla Group memang memiliki pinjaman perbankan dengan nilai besar, yakni sekitar Rp 30 triliun. Namun, pinjaman tersebut bukan kredit macet dan Kalla Group dipastikan Jusuf Kalla tidak pernah telat membayar cicilan satu hari pun.

Bahkan, kata JK sebagian besar kredit tersebut digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera. Proyek ini, menurutnya, sejalan dengan program pemerintah dalam menyediakan energi baru terbarukan.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt," tutur dia.

Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik. Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement