
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban kekerasan di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang PMI berinisial YY. YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada Jumat (13/6/2026).
“Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” demikian keterangan resmi KP2MI, Senin (15/06/2026).
Menurut keterangan yang diterima, para korban kerap mengalami kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Usai kejadian, para korban ditinggalkan pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Ketiga PMI diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural tanpa izin kerja sah. Paspor mereka juga masih ditahan pemberi kerja, sehingga korban merasa takut melapor. Namun karena keselamatan terancam, salah satu korban akhirnya meminta bantuan Perwakilan RI.
Menindaklanjuti laporan itu, KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur.
“KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu,” tulis keterangan tersebut.
Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Berdasarkan informasi otoritas Malaysia, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
*Kondisi Korban Saat Ini*
Hingga Sabtu (14/6/2026), dua korban sudah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk pendampingan. Sementara upaya penjemputan satu korban lainnya di Kuala Lumpur masih dilakukan agar seluruh korban mendapat pelindungan sama.
Perwakilan RI juga memfasilitasi proses pelaporan ke kepolisian dan pendampingan hukum.
“Perwakilan RI akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” jelas KP2MI.
KP2MI mengapresiasi langkah cepat Kemlu, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur. “KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegas kementerian.
KP2MI juga mengimbau publik tidak berspekulasi soal kronologi, motif, maupun pihak terlibat sebelum proses hukum selesai.
“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap PMI,” lanjut keterangan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bekerja ke luar negeri lewat jalur prosedural agar mendapat pelindungan hukum dan ketenagakerjaan optimal.