Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 23 Jun 2026 - 11:26:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Aboe Bakar Kecam Penyekapan Perempuan di Antapani, Minta Polda Kawal Penegakan Hukum

tscom_news_photo_1782188765.jpg
Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengecam keras aksi penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan muda berinisial YTT (29). Korban yang berasal dari Antapani, Kota Bandung, ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) setelah sempat dilaporkan hilang dan disekap oleh kekasihnya selama tiga tahun.

Legislator dari komisi hukum ini meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas dan mengawal ketat penegakan hukum terhadap pelaku berinisial TH tanpa ada kompromi.

"Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia," tegas Aboe Bakar saat memberikan tanggapan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Politikus senior ini mengapresiasi respons cepat Polda Jabar yang langsung menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu. Namun, ia menekankan agar penyidik bergerak cepat menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis yang paling berat.

"Saya minta Kapolda Jabar beserta jajaran penyidik di lapangan untuk mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang ancamannya sangat berat karena mengakibatkan luka berat, digabung dengan pasal penganiayaan berat," ujar mantan Sekjen PKS tersebut.

Aboe Bakar juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban YTT yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka parah di kepala, wajah, dan kaki. Menurutnya, trauma psikologis akibat penyekapan selama tiga tahun pasti sangat mendalam.

"Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungas Habib Aboe Bakar.

Kasus tragis ini sebelumnya mencuat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut.

Kasus terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius via WhatsApp yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi penuh luka setelah menghilang tanpa kabar sejak tiga tahun lalu.

tag: #dpr  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement