
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua SOKSI Ferry Juan, SH mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia dalam sengketa terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, putusan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa hukum, tetapi menjadi penegasan penting bahwa integritas akademik, otonomi perguruan tinggi, dan supremasi hukum harus tetap dijaga.
“Atas nama SOKSI sebagai salah satu organisasi pendiri Partai Golkar, kami menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menjaga prinsip integritas sekaligus menegakkan marwah Universitas Indonesia. Putusan ini bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan kemenangan nilai-nilai keadilan, etika, dan independensi akademik,” ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam (28/6/2026).
Menurut Ferry, besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut bukan semata karena melibatkan seorang pejabat negara dan ketua umum partai politik, melainkan karena menyangkut kewenangan perguruan tinggi dalam menjaga standar akademik dan etika. Universitas harus tetap memiliki independensi untuk menegakkan aturan internalnya sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga mutu pendidikan tinggi.
“Universitas bukan sekadar lembaga pemberi gelar. Universitas adalah benteng ilmu pengetahuan, moral, dan integritas bangsa. Jika kewibawaan akademik melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kampus, tetapi juga kualitas kepemimpinan nasional di masa depan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Universitas Indonesia telah menempuh mekanisme internal melalui evaluasi akademik dan penegakan kode etik. Karena itu, putusan Mahkamah Agung memiliki arti strategis dalam mempertegas penghormatan terhadap otonomi akademik sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Yang terpenting bukan siapa yang menang atau kalah, melainkan setiap sengketa diselesaikan melalui proses hukum yang independen, jujur, objektif, profesional, dan berkeadilan. Itulah esensi negara hukum," tegas pengacara senior itu.
Ferry berharap Mahkamah Agung terus menjaga konsistensinya sebagai benteng terakhir pencari keadilan dengan berani mengoreksi putusan pengadilan yang terbukti menyimpang dari hukum, rasa keadilan, maupun kepentingan yang lebih luas. Menurutnya, konsistensi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, menjaga wibawa peradilan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama tegaknya negara hukum. Oleh sebab itu, putusan pengadilan harus bebas dari intervensi kekuasaan maupun pengaruh uang, serta semata-mata didasarkan pada fakta-fakta hukum, keadilan substantif, integritas, dan profesionalisme.
Menurutnya, kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kemajuan teknologi, tetapi terutama oleh kualitas karakter dan integritas institusi negara.
“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar moral yang harus dipenuhi. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat biasa dengan pejabat negara. Prinsip meritokrasi harus menjadi landasan dalam pendidikan tinggi maupun penyelenggaraan negara," ujar Ketua Umum Depipus Baladhika Karya SOKSI itu.
Ia menegaskan bahwa kampus harus tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi kebenaran ilmiah, objektivitas, dan etika agar mampu melahirkan sumber daya manusia serta pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Lebih lanjut, kader senior binaan Pendiri SOKSI dan Partai Golkar, Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, menilai polemik di Universitas Indonesia hendaknya tidak berhenti sebagai kontroversi akademik semata, melainkan menjadi momentum refleksi nasional.
“Reformasi 1998 telah membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis dengan kelembagaan yang semakin kuat. Namun, reformasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti penguatan budaya integritas. Berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan pelanggaran etik menunjukkan bahwa pekerjaan besar bangsa saat ini adalah membangun integritas sebagai budaya nasional,” ucapnya.
Menurutnya, nilai yang dijaga di lingkungan akademik harus menjadi standar bagi seluruh penyelenggara negara.
“Integritas tidak boleh berhenti di kampus. Nilai yang sama harus hidup dalam politik, birokrasi, pemerintahan, penegakan hukum, dunia usaha, dan seluruh proses penyelenggaraan kekuasaan negara," katanya.
Karena itu, Ferry berpandangan Indonesia memerlukan langkah lanjutan agenda Reformasi melalui Reformasi Nasional Berbasis Integritas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang mandat konstitusional rakyat menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, reformasi tersebut harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan melalui pilar-pilar Reformasi Nasional Berbasis Integritas sehingga pembenahan tidak hanya menyentuh regulasi dan kelembagaan, tetapi juga membangun budaya integritas sebagai roh penyelenggaraan negara.
“Demokrasi tanpa integritas akan melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, integritas akan memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.”
Ferry berharap semangat yang tercermin dalam putusan Mahkamah Agung menjadi inspirasi bagi seluruh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Bangsa yang besar membutuhkan institusi yang kuat, bersih, dan dipercaya. Kepercayaan hanya lahir apabila setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara jujur, transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ucapnya.
Mengakhiri wawancara, Ketua SOKSI di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso itu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dalam perkara Universitas Indonesia memiliki makna yang jauh melampaui penyelesaian satu sengketa hukum.
“Putusan ini mengingatkan kita bahwa integritas merupakan fondasi negara hukum sekaligus syarat utama kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan rakyat. Standar integritas yang dijaga di lingkungan akademik semestinya menjadi standar dalam pembentukan kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, kehidupan politik, serta seluruh proses pengambilan keputusan publik," katanya.
Hanya dengan menjadikan integritas sebagai budaya nasional, Indonesia akan mampu membangun negara hukum yang berkeadilan, pemerintahan yang bersih, demokrasi yang sehat, dan kepemimpinan yang dipercaya rakyat. Siapa pun yang terbukti tidak berintegritas pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin.
Mereka yang berjiwa besar semestinya mengundurkan diri, sedangkan apabila tetap mempertahankan jabatan, mekanisme konstitusional dan hukum harus berjalan agar kepemimpinan nasional tetap bermartabat. Karena itu, Putusan Mahkamah Agung ini hendaknya menjadi momentum dimulainya Reformasi Nasional Berbasis Integritas demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.