
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ia pun meminta agar ada audit anggaran terkait pengadaan gembok yang dinilai angkanya tidak wajar ini.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel,” kata Pangeran Khairul Saleh, Jumat (3/7/2026).
Pangeran memahami mengapa pengadaan gembok di lingkungan Ditjenpas Kemenimipas menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pembelian 106 ribu unit gembok dalam dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar, dengan harga per unit yang mendekati Rp 1 juta.
Ditambahkan Pangeran, wajar jika berbagai kalangan mempertanyakan mengenai besarnya nilai pengadaan tersebut, termasuk kewajaran harga satuan gembok yang dibeli.
“Karena harganya jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran,” tuturnya.
Pangeran pun menyinggung data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk
pengadaan 46 ribu unit gembok.
Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada 2024 berada di kisaran Rp778 ribu, sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp945 ribu per unit.
Terkait besaran harga untuk satu unit gembok yang dianggap tidak wajar itu, Pangeran mendorong agar dilakukan pemeriksaan prosedural demi memastikan akuntabilitas program pengadaan barang itu.
“Jika terbukti ada dugaan harga tidak wajar atau markup, Komisi XIII DPR akan mendorong pemeriksaan prosedural untuk memastikan fakta berdasarkan data,” tegas Pangeran.
“Kami juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal dan BPK segera membuka dokumen pengadaan dan kontrak terkait agar audit dapat berjalan cepat dan terbuka,” imbuhnya.
Menurut Pangeran, pemeriksaan yang berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
“Sebagai langkah awal, saya meminta penundaan pelaksanaan pengadaan serupa sampai audit awal selesai dan hasilnya dipublikasikan,” ungkap Pangeran.
Apabila audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi korupsi, Komisi XIII DPR disebut Pangeran akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Komisi XII DPR akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses berjalan transparan serta proporsional,” sebut Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.
Di sisi lain, Pangeran menekankan soal pentingnya melihat pengadaan gembok ini dalam konteks yang lebih luas yakni upaya mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Ia menilai, seharusnya anggaran diarahkan untuk program yang lebih efektif dalam persoalan pemasyarakatan.
“Anggaran harus diprioritaskan pada langkah struktural alternatif pemidanaan, pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan yang efektif mengurangi overkapasitas dan kebutuhan belanja tidak efisien di masa depan,” papar Pangeran.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas ini pun mengimbau masyarakat, media, dan seluruh aktor publik menahan diri dari spekulasi yang berpotensi memicu kegaduhan. Di tengah tekanan fiskal, kata Pangeran, penanganan temuan anggaran harus proporsional agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Saya mengingatkan agar isu ini jangan sampai membuat publik marah apalagi diseret dengan pro kontra MBG atau Koperasi Merah Putih,” ucapnya.
“Penambahan isu seperti itu hanya menimbulkan kebingungan publik dan menambah beban bagi pemerintahan, termasuk Presiden,”tutup Pangeran.