JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan tidak ada alasan pemerintah menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Karena hal itu sudah ditentukan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR.
"Jadi pemerintah tidak ada istilah menerima atau menolak, karena ini merupakan perintah UU," ujar Misbakhun saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (8/7/2015).
Wakil Ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini juga menambahkan anggaran dari program tersebut terintegrasi dengan APBN. Sehingga, anggota DPR yang mengusulkan pembangunan di dapilnya disesuaikan dengan program pembangunan nasional yang terintegrasi dengan APBN.
Mengenai jumlah UP2DP sebesar Rp 20 miliar atau total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota, Misbakhun membantahnya. Ini pada dasarnya adalah angka penambahan dari APBN sebelumnya.
"Ini dana tambahan anggaran, misalnya saja kalau sebelum ada UP2DP jumlah APBN itu Rp2000 triliun, maka sekarang menjadi Rp2011,2 triliun," katanya.(ss)