
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum yang mengatur persyaratan menjadi Komponen Cadangan (Komcad).
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.
TB Hasanuddin menilai, apabila terdapat rencana untuk menjadikan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan, maka hal tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara telah mengatur secara tegas persyaratan calon Komponen Cadangan. Ketentuan tersebut harus dipatuhi," ujar TB Hasanuddin, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon Komponen Cadangan adalah tidak memiliki catatan kriminalitas yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, TB Hasanuddin meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan undang-undang. Jika memang ada perubahan kebijakan terkait persyaratan Komponen Cadangan, maka mekanismenya harus melalui perubahan regulasi, bukan mengabaikan ketentuan yang masih berlaku," tegasnya.