
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar Hukum, Prof Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah sudah tepat merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Prof Romli dikutip Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memproses hukum Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020, dan Pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah di wilayah PT Timah. Status keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Direktori Putusan dengan terdakwa Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP terkait besarnya kerugian keuangan negara kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun tidak tepat.
Sebab, jumlah kerugian Rp300 triliun tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun, dan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta senilai Rp2,2 triliun, sehingga totalnya sekitar Rp28 triliun. Sedangkan, kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Sementara itu, Romli menanggapi hasil penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan kejaksaan dalam kasus korupsi tata kelola bijih timah sebesar Rp300 triliun tersebut. Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sudah ada regulasinya, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegas dia.
Senada, Pakar Hukum Suparji Ahmad mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat merupakan langkah tepat.
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.
Selama ini, kebutuhan ekonomi dan praktik pembelian timah masyarakat belum didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum. “Akibatnya, risiko kebijakan negara berpotensi beralih menjadi risiko pidana bagi pengurus BUMN,” ujarnya.
Persoalannya bukan semata-mata terletak pada kekosongan hukum, melainkan juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan landasan hukum, khususnya selama masa transisi. Kepastian hukum harus tersedia sebelum kebijakan dijalankan, bukan setelah pelaksana menghadapi proses pidana,” jelas dia.
Namun, ia menekankan kebijakan ini tidak boleh melegitimasi pertambangan ilegal. Harus terdapat pembedaan yang tegas antara legalisasi mekanisme pembelian oleh PT Timah dan legalisasi sumber timah ilegal.
“Pemerintah perlu mengatur secara jelas mengenai penjual, asal-usul timah, pembuktian asal-usul, harga, royalti, kewajiban negara, serta mekanisme pengawasan dan pencatatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Tim kecil dipimpin oleh Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
“Tim kecil yang dipimpina Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril pada Selasa (18/8/2026).
â