
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang terdiri dari Komunitas Relawan Prabowo - Gibran, Komunitas Relawan Gibran Fans, Komunitas Relawan Bara JP, Komunitas Praktisi Hukum dan Komunitas Elemen Masyarakat menyampaikan Surat Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permohonan
dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Derek Loupatty, menilai seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilalui sesuai ketentuan.
Menurut Derek, tahapan tersebut meliputi pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
"Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak," kata Derek di Gedung MK Usai menyerahkan surat keberatan tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
"Dasar itulah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang dan telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final," ujarnya.
Atas dasar itu, RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran. Derek menekankan bahwa Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
"Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029," tegasnya.
RAPI kemudian menyerahkan surat kepada MK sebagai bentuk aspirasi dari relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek menegaskan kedatangan mereka tidak atas perintah pihak tertentu.
"Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," tuturnya.
Dalam surat tersebut, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Jika perkara berlanjut ke pokok perkara, RAPI meminta permohonan tersebut ditolak.
"Pada saat pembacaan putusan sela kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," tegasnya.
Derek mengatakan permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.
"Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak mana pun. Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
RAPI juga meminta masyarakat tidak terpengaruh narasi yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.
"Bagi relawan Gibran Fans, bagi relawan Bara JP, bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini tidak sah," ungkapnya.
Menurut Derek, RAPI merupakan wadah penghimpunan aspirasi rakyat yang salah satunya bertujuan menjaga pemerintahan yang telah dipilih melalui pemilu.
"Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara, menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan," jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Umum Bara JP sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Frans Ansanay, juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemo.