Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 24 Sep 2026 - 10:03:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Andi Yudi Hendriawan Ditolak PN Jakarta Pusat, Mathla’ul Anwar 2026–2031 Makin Mantap Naik Level

tscom_news_photo_1790219018.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi para tergugat dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst terkait gugatan Andi Yudi Hendriawan atas hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.

Dalam putusan sela tertanggal 23 September 2026, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, sehingga gugatan tidak dapat diterima alias no.

Gugatan ini berkaitan dengan hasil Muktamar XXI, di mana Andi Yudi Hendriawan menjadi salah satu kontestan dalam pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme voting dan penggugat kalah suara.

Muktamar XXI telah menghasilkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. KH. Jazuli Juwaini, MA, MM, yang dalam waktu singkat langsung mengakselerasi berbagai program strategis: konsolidasi nasional, renovasi madrasah dan pesantren, penguatan universitas, gerakan sertifikasi wakaf Mathla’ul Anwar, hingga perluasan cabang dan perwakilan wilayah baik di dalam maupun luar negeri.

Putusan ini menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dan menguatkan konsentrasi pengurus dalam bekerja. Mathla’ul Anwar 2026–2031 telah bergerak dengan agenda nyata. Tidak ada waktu untuk tersandera dinamika yang menghambat kemajuan organisasi.

Saatnya memperkuat persatuan, melanjutkan akselerasi, dan membawa Mathla’ul Anwar naik level, semakin maju, dan semakin luas manfaatnya bagi umat.

Bersama mengabdi. Bersama membangun. Bersama membawa Mathla’ul Anwar naik level : dari Umat untuk Bangsa.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement