Opini
Oleh M. Said Didu pada hari Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17:10 WIB
Bagikan Berita ini :

USULAN PERUBAHAN DEFINISI KORUPSI: JANGAN SAMPAI KEPASTIAN HUKUM MENGABURKAN PERLINDUNGAN KEUANGAN NEGARA

tscom_news_photo_1792682283.jpg
(Sumber foto : )

Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi, muncul perdebatan mengenai usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, untuk meninjau kembali definisi korupsi, khususnya terkait unsur penyuapan dan kerugian keuangan negara.

Perdebatan ini perlu mendapat perhatian serius. Bukan karena setiap perubahan hukum harus ditolak, melainkan karena perubahan definisi tindak pidana korupsi dapat membawa konsekuensi luas terhadap penegakan hukum, pengelolaan keuangan negara, dan pertanggungjawaban pejabat publik.

Persoalan mendasarnya sederhana: bagaimana memastikan bahwa upaya memberikan kepastian hukum kepada pengambil keputusan tidak justru mempersempit kemampuan negara menindak penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik?

Pertanyaan ini harus dijawab melalui kajian hukum yang terbuka, argumentasi yang terukur, dan rumusan undang-undang yang jelas.

Memahami persoalan: apakah korupsi harus selalu melibatkan suap?

Dalam perdebatan mengenai definisi korupsi, penyuapan sering ditempatkan sebagai salah satu bentuk utama korupsi. Namun, penyuapan bukan satu-satunya bentuk tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan perbuatan lain yang memenuhi rumusan undang-undang.

Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa unsur keuntungan tidak selalu identik dengan suap. Seseorang atau suatu korporasi dapat memperoleh keuntungan dari suatu penyimpangan tanpa harus ditemukan bukti pembayaran suap kepada pejabat tertentu.

Namun, perlu pula ditegaskan bahwa tidak setiap kerugian negara merupakan korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah suap ditemukan, melainkan apakah suatu rumusan hukum tetap mampu menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Bahaya jika rumusan hukum terlalu sempit

Apabila suatu perubahan hukum benar-benar menjadikan penyuapan sebagai satu-satunya dasar untuk mengidentifikasi tindak pidana korupsi, konsekuensinya harus diuji secara serius.

Bayangkan sebuah pengadaan dilakukan melalui pelanggaran hukum yang disengaja, dengan harga yang direkayasa sehingga suatu perusahaan memperoleh keuntungan besar dan negara menanggung kerugian. Jika tidak ditemukan bukti pembayaran suap, apakah perbuatan tersebut otomatis tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi?

Jawabannya bergantung pada rumusan hukum yang berlaku dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Tidak ditemukannya suap tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan lain.

Sebaliknya, harga yang tinggi atau kerugian dalam suatu transaksi juga tidak otomatis membuktikan korupsi. Harus ada pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan, kewenangan para pihak, kepatuhan terhadap hukum, hubungan sebab-akibat, dan unsur pidana yang relevan.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan perubahan undang-undang.

Kepastian hukum harus melindungi pejabat yang mengambil keputusan secara sah dan beritikad baik. Akan tetapi, kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi celah yang menghalangi pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan.

Bagaimana dengan standar internasional?

Salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam perdebatan ini adalah rujukan terhadap standar internasional, termasuk United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana dan langkah pencegahan korupsi. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai perbuatan lain, seperti penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, serta bentuk-bentuk perbuatan lain sesuai ketentuan konvensi.

Oleh sebab itu, rujukan terhadap standar internasional perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak tepat apabila satu aspek dalam konvensi dijadikan dasar untuk mengabaikan bentuk-bentuk penyimpangan lain yang juga menjadi perhatian dalam pemberantasan korupsi.

Indonesia memang perlu terus memperbaiki sistem hukum agar lebih pasti, proporsional, dan konsisten. Namun, harmonisasi dengan standar internasional harus memperkuat efektivitas penegakan hukum, bukan justru menciptakan kekosongan pertanggungjawaban.

Menguji konsekuensinya pada proyek dan pengelolaan aset negara

Untuk menilai kualitas suatu usulan perubahan hukum, kita dapat mengujinya melalui sejumlah persoalan nyata dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.

Pertama, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Proyek ini melibatkan pembiayaan, investasi, dan risiko ekonomi yang kompleks. Perdebatan mengenai biaya proyek, struktur pembiayaan, dan konsekuensi fiskalnya harus dipisahkan dari pembuktian tindak pidana.

Pembengkakan biaya atau kerugian proyek tidak otomatis membuktikan korupsi. Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus tetap dapat berjalan meskipun tidak ditemukan bukti suap.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah rumusan hukum yang diusulkan tetap memungkinkan penindakan terhadap penyimpangan yang terbukti memenuhi unsur pidana.

Kedua, investasi Danantara.

Pengelolaan investasi dan aset negara membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, pengelolaan risiko, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Investasi yang merugi tidak otomatis merupakan korupsi. Keputusan bisnis dapat mengandung risiko dan berakhir dengan kerugian meskipun diambil secara sah dan dengan itikad baik.

Akan tetapi, jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, tidak adanya bukti suap tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk menutup pemeriksaan.

Ketiga, Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya.

Dalam pengadaan minyak, gas, batu bara, pupuk, listrik, dan bahan baku, harga transaksi harus dinilai berdasarkan kondisi pasar, spesifikasi, kualitas, waktu pembelian, biaya logistik, serta ketentuan kontrak.

Harga yang lebih tinggi daripada perkiraan tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Namun, dugaan manipulasi tender, pengaturan pengadaan, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana harus dapat diperiksa berdasarkan bukti yang sah.

Keempat, kredit perbankan milik negara.

Kredit macet merupakan salah satu risiko usaha perbankan. Tidak setiap kredit bermasalah merupakan tindak pidana.

Namun, apabila terdapat bukti bahwa kredit diberikan melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kelima, penyelundupan, manipulasi nilai faktur, dan transfer pricing.

Praktik-praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan perpajakan, kepabeanan, atau tindak pidana lainnya, bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti.

Tidak setiap pelanggaran administrasi atau sengketa perpajakan merupakan korupsi. Akan tetapi, ketika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum tidak semestinya bergantung semata-mata pada ada atau tidaknya suap.

Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa sistem hukum harus mampu membedakan risiko bisnis yang sah, pelanggaran administratif, dan tindak pidana. Pembedaan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan satu ukuran berupa keberadaan bukti penyuapan.

Jangan kriminalisasi keputusan bisnis, tetapi jangan pula membuka ruang impunitas

Kritik terhadap praktik pemberantasan korupsi juga harus mengakui adanya persoalan yang perlu diperbaiki. Pejabat publik dan pengelola BUMN tidak seharusnya hidup dalam ketakutan bahwa setiap keputusan yang berakhir merugi akan otomatis berujung pada proses pidana.

Negara membutuhkan pengambil keputusan yang berani, profesional, dan bertanggung jawab. Mereka harus memiliki ruang untuk mengambil risiko bisnis yang wajar berdasarkan analisis yang memadai dan prosedur yang sah.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak boleh dijadikan tameng bagi tindakan yang melanggar hukum.

Itikad baik harus dinilai berdasarkan fakta, antara lain proses pengambilan keputusan, kepatuhan pada prosedur, keterbukaan informasi, pengelolaan benturan kepentingan, dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, status sebagai pejabat atau pengelola perusahaan negara tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan.

Dengan demikian, kepastian hukum dan pemberantasan korupsi bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus saling memperkuat.

Lima pertanyaan yang harus dijawab DEN dan pemerintah

Sebelum usulan perubahan definisi korupsi dibawa lebih jauh, ada lima pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

Pertama, apa sebenarnya rumusan yang hendak diubah?

Apakah yang dimaksud adalah definisi umum korupsi, unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau mekanisme pembuktian dalam perkara korupsi? Publik perlu mengetahui secara jelas objek perubahan yang diusulkan.

Kedua, bagaimana kedudukan kerugian negara dalam rumusan baru?

Apakah unsur kerugian negara tetap dipertahankan pada delik yang relevan? Bagaimana hubungan antara perbuatan melawan hukum, keuntungan pihak lain, dan kerugian negara akan dibuktikan?

Ketiga, bagaimana seluruh bentuk tindak pidana korupsi tetap dapat ditindak?

Perubahan hukum harus mempertimbangkan keseluruhan kerangka UU Tipikor dan kewajiban Indonesia berdasarkan UNCAC, bukan hanya satu jenis tindak pidana.

Keempat, bagaimana pejabat yang beritikad baik akan dilindungi?

Rumusan hukum harus mampu mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah, tanpa menghalangi penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Kelima, apakah kajian dan rancangan perubahan dapat dibuka kepada publik?

DEN dan pemerintah perlu menjelaskan dasar akademik, tujuan, serta konsekuensi hukum dari usulan tersebut. DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum perlu memperoleh ruang untuk mengujinya secara terbuka.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap reformasi hukum. Justru, keterbukaan merupakan syarat agar reformasi memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Jangan sampai reformasi hukum melemahkan pemberantasan korupsi

Dalam negara hukum, perubahan undang-undang merupakan hal yang wajar. Bahkan, hukum harus terus diperbaiki untuk mengikuti perkembangan ekonomi, pola transaksi bisnis, dan kebutuhan masyarakat.

Namun, setiap perubahan harus diuji berdasarkan satu prinsip mendasar: apakah perubahan itu membuat hukum lebih adil, lebih pasti, dan lebih efektif dalam melindungi kepentingan publik?

Jika tujuannya adalah memberikan kepastian kepada pejabat yang bekerja secara profesional dan beritikad baik, tujuan tersebut layak didukung melalui rumusan yang jelas.

Tetapi jika rumusan baru justru menyebabkan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana tidak dapat dijangkau hanya karena tidak ditemukan bukti suap, maka konsekuensi tersebut harus dikoreksi sebelum perubahan diberlakukan.

Kita tidak boleh membangun sistem hukum yang menghukum setiap kerugian bisnis sebagai korupsi. Namun, kita juga tidak boleh membangun sistem yang membuat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum kehilangan dasar pertanggungjawaban pidananya.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan bahwa setiap reformasi UU Tipikor dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, transparan, dan dapat diuji publik. Komitmen pemberantasan korupsi harus tercermin bukan hanya dalam pernyataan politik, melainkan juga dalam kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mengusulkan atau siapa yang menentangnya. Persoalan ini menyangkut bagaimana negara menjaga uang rakyat, memastikan pengelolaan kekuasaan yang bertanggung jawab, dan menjamin bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak.

Kepastian hukum harus melindungi orang yang tidak bersalah. Namun, kepastian hukum tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang terbukti.

Itulah ukuran utama yang seharusnya digunakan untuk menilai setiap usulan perubahan definisi korupsi di Indonesia.

M. Said Didu

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

MSCI, Pasar Saham dan Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014, Mantan Pimpinan Pansus Pembentukan OJK
pada hari Kamis, 22 Okt 2026
Seperti biasa, Presiden Prabowo sekali lagi menunjukkan sikap “defiant”nya. Ditengah gejolak pasar saham Indonesia setelah MSCI mengumumkan intensinya untuk mengevaluasi status Bursa Efek ...
Opini

Golkar 62 Tahun: Partai Tengah yang Harus Menjaga Akal Sehat Kebangsaan

Bambang Soesatyo, Anggota Wantimpres RI/Wakil Ketua Umum Partai Golkar/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/ Ketua Komisi III DPR RI ke-7/ Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, ...