Opini
Oleh Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) pada hari Rabu, 04 Nov 2026 - 14:06:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan terhadap Presiden

tscom_news_photo_1793775966.jpeg
(Sumber foto : )

Pada 3 November 2026 Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal. Menurut Kabareskrim, ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama 2025–2026: nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Sasarannya Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober, file hasil sadapan diduga dihapus.

Kabareskrim belum mengungkap apa motif pelaku, siapa penerima dan pengguna hasil sadapan, dan apa tujuannya.

Penyadapan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan peraturan, terhadap siapa pun. Terhadap Presiden, akibatnya lebih besar bagi keamanan negara dan bagi Presiden sendiri.

Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga penyadapan terhadap Presiden bukan pemantauan biasa, dan patut diduga dilakukan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Kemudian, daftar pihak yang disadap menurut Bareskrim, juga bukan pihak yang dapat menjadi ancaman keamanan nasional. Isinya pejabat, politisi, wartawan, pimpinan ormas, aktivis LSM, dan pengusaha: kelompok yang menentukan arah kebijakan, opini, dan modal. Penyadap sepertinya ingin mengetahui komunikasi presiden secara luas dengan berbagai komponen bangsa ini, mencari bahan tekanan, atau memilih waktu untuk bertindak.

Sepertinya ada aktor intelektual yang mengarahkan siapa saja yang perlu disadap. Aktor itu patut diduga jauh lebih kuat daripada para jenderal polisi tersangka dan berpotensi berkonflik dengan Presiden.

Struktur operasinya mendukung hal itu. Bareskrim menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Data itu dikumpulkan untuk dikonsumsi di luar proses hukum. Penghapusan file pada Oktober, sebagaimana disampaikan penyidik, menghilangkan bukti yang paling dibutuhkan: catatan ke mana data itu mengalir.

Pola langkah politik Polri setahun terakhir menguatkan pembacaan ini. Pada 17 September 2025 Kapolri membentuk tim reformasi internal, yang menurut analisis Jakarta Post dimaksudkan untuk mendahului tim bentukan Presiden. Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik 7 November 2025 dengan Kapolri sebagai anggotanya: pihak yang direformasi ikut menyusun reformasinya. Rekomendasi komisi pada 5 Mei 2026 dinilai pengamat masih normatif, menata tata kelola tanpa mengubah struktur kekuasaan. Dalam langkah reformasi Polri, Presiden tampak selalu satu langkah di belakang, dan penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026, dengan Presiden sebagai salah satu sasaran, menjelaskan mengapa.

Inilah pola komprador: aparat yang melayani kepentingan di luar negara, lalu menjaga institusinya tetap kuat dan tidak tersentuh demi kepentingan itu. Bagi pihak ketiga tersebut, Polri yang tidak direformasi, dan dikuasai, adalah instrumen yang berguna.

Karena itu penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga jenderal. Empat hal harus dibuka: siapa yang meminta setiap nomor dimasukkan, beserta tanggalnya; akun dan perangkat yang dipakai menghapus file; ke mana hasil sadapan dikirim, dalam bentuk apa, dan melalui siapa; serta apakah sadapan terhadap pengusaha dan tokoh politik mendahului tekanan, perkara hukum, atau transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Jawaban atas keempatnya menentukan apakah ini perkara tiga jenderal yang melanggar prosedur, atau perkara penguasaan informasi negara oleh pihak yang tidak pernah muncul dalam berkas.

Polri sedang menyidik dirinya sendiri, di bawah Kapolri yang baru menjabat sejak 1 Oktober. Ujian independensinya sederhana: apakah berkas berhenti pada orang yang memegang sistem, atau menelusuri sampai ke orang yang menikmati hasilnya. Publik berhak menuntut yang kedua.

—- 000 —-

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement