
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, membantah tudingan rekayasa pengaduan terhadap enam pasien serta dugaan adanya motif pribadi untuk menjatuhkan karier dr. Dasaad Mulijono.
Dalam hak jawabnya, Munawar menegaskan bahwa pemeriksaan etik terhadap dr. Dasaad Mulijono merupakan proses kelembagaan yang dilakukan berdasarkan laporan sejawat, bahan pemeriksaan medis, klarifikasi, serta penelaahan para ahli.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara enam pasien yang tindakan medisnya menjadi objek pemeriksaan dan pihak yang menyampaikan laporan kepada Dewan Etik PERKI. Menurutnya, laporan berasal dari seorang sejawat yang disertai rekaman angiografi enam pasien melalui proses konsultasi pendapat medis kedua (*second opinion*).
"Sejawat merupakan sumber laporan, sedangkan tindakan medis terhadap enam pasien merupakan objek penelaahan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan," kata Munawar, dalam memberikan hak jawab kepada TeropongSenayan, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, tidak adanya surat pengaduan langsung dari masing-masing pasien tidak serta-merta membuktikan bahwa pasien tersebut fiktif ataupun bahan pemeriksaan direkayasa.
Munawar juga menyebut, dalam klarifikasi pada 15 Desember 2025, dr. Dasaad Mulijono mengonfirmasi bahwa keenam pasien tersebut pernah ditanganinya dan tindakan intervensi koroner dilakukan pada periode 2020–2023.
Namun, konfirmasi tersebut, menurut Munawar, hanya berkaitan dengan identitas pasien dan keterkaitan tindakan medis yang diperiksa, bukan pengakuan atas dugaan pelanggaran etik.
Terkait prosedur pemeriksaan, Munawar membantah keputusan Dewan Etik diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kepada dr. Dasaad untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaan.
Ia menyebut proses tersebut mencakup undangan klarifikasi, tanggapan tertulis, pemanggilan sidang kemahkamahan, korespondensi dengan kuasa hukum, hingga pemanggilan kedua.
Dr. Dasaad juga telah menyampaikan *position paper* pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, sidang kemahkamahan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 tanpa kehadirannya.
Menurut Munawar, kemungkinan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak yang diperiksa atau *in absentia* telah diberitahukan melalui surat sebelumnya.
"Ketidakhadiran dalam persidangan tidak berarti kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan tidak diberikan. Kesempatan tersebut telah disampaikan melalui pemanggilan dan korespondensi sebelum persidangan," ujarnya.
Mengenai substansi pemeriksaan, Munawar menjelaskan bahwa Dewan Etik menelaah indikasi dan dasar pertimbangan medis atas tindakan intervensi koroner yang dilakukan terhadap pasien.
Pemeriksaan tidak hanya menilai keberhasilan teknis pemasangan stent, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan medis yang mendasari tindakan tersebut.
Dalam prosesnya, Dewan Etik melibatkan kelompok ahli dari Pokja Intervensi Kardiologi Indonesia (PIKI), termasuk dua penelaah ahli sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Unsur Divisi Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (DHP2A) PERKI juga dilibatkan.
Berdasarkan hasil penelaahan, majelis menilai terdapat tindakan pada segmen pembuluh darah yang tidak mengalami penyempitan bermakna tanpa dukungan bukti iskemia atau justifikasi fisiologis yang dinilai memadai.
Temuan tersebut menjadi dasar penilaian etik terkait dugaan tindakan berlebihan atau *overtreatment*. Munawar menegaskan, penilaian tersebut merupakan ranah etik profesi dan bukan pernyataan bahwa telah terdapat putusan pidana terhadap dr. Dasaad.
Ia juga menegaskan keputusan Dewan Etik merupakan hasil proses kelembagaan, bukan keputusan pribadi yang dibuat di luar mekanisme pemeriksaan.
Terkait penyebutan keputusan Dewan Etik sebagai "surat palsu", Munawar menyatakan menghormati proses pemeriksaan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dan bersedia memberikan penjelasan sesuai tanggung jawabnya.
Namun, ia meminta pemberitaan membedakan antara tuduhan pelapor, pendapat narasumber, proses pemeriksaan, dan kesimpulan hukum dari lembaga berwenang.
Menurutnya, penggunaan istilah "surat palsu" tanpa penjelasan mengenai status tuduhan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan tersebut telah menjadi kesimpulan hukum.
Munawar turut membantah tudingan bahwa pemeriksaan etik dilatarbelakangi kecemburuan, persaingan pribadi, atau keinginan menjatuhkan karier dr. Dasaad Mulijono.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menelaah tindakan medis yang dilaporkan dalam lingkup tanggung jawab etik profesi, bukan untuk meniadakan pendidikan, pengalaman, maupun pencapaian profesional seseorang.
"Saya tidak bermaksud membalas dugaan mengenai motif pribadi dengan dugaan mengenai motif pihak lain. Saya mengharapkan agar penilaian terhadap perkara ini bertumpu pada dokumen dan proses pemeriksaan secara utuh," katanya.
Lebih lanjut, Munawar mengingatkan bahwa pemeriksaan etik, persoalan sertifikat kompetensi tambahan, perkara tata usaha negara di PTUN, dan penanganan laporan kepolisian merupakan proses berbeda dengan objek serta kewenangan masing-masing.
Karena itu, ia meminta agar setiap proses tersebut tidak dicampuradukkan dalam pemberitaan. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan PTUN, menurutnya, juga perlu dipahami berdasarkan rangkaian pertanyaan dan jawaban secara lengkap.
Pada bagian akhir hak jawabnya, Munawar meminta media yang memuat pemberitaan terkait agar menyampaikan klarifikasi secara proporsional serta menautkannya dengan berita sebelumnya.
Ia berharap informasi mengenai sumber laporan, keberadaan enam pasien, proses klarifikasi, dan persidangan Dewan Etik disampaikan secara akurat dan berimbang.
Munawar menegaskan hak jawab tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, menghormati hak semua pihak, serta menjaga integritas proses penegakan etik profesi kedokteran.