DENPASAR (TEROPONGSENAYAN) –Kuasa Hukum tewrsangka Agustay, Haposan Sihombing mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) polisi terkait rekontruksi pembunuhan Angleine di rumah ibu angkatnya, Jl Sedap Malam, Denpasar, Bali, Kamis (9/7).
Haposan menyebutkan, untuk memastikan Angeline sudah tewas, tersangka Margriet Christina Megawe sempat menginjak kaki dan menyulutkan rokok ke tubuh Angeline. “Margriet menginjak tubuh Engeline memastikan telah meninggal,” kata Haposan.
Tindakan Margriet itu dikuatkan dengan alat bukti berupa sandal jepit berwarna putih dengan bagian bawah berwarna biru yang digunakan Margariet. Semula Margriet menyuruh Agustay menyundutkan rokok ke tubuh Angeline tapi ditolak. Bekas rokok Agus itulah digunakan Margriet untuk menyundut tubuh Angeline
Haposan berharap Margriet dan tim kuasa hukumnya berpikir ulang terkait penolakannya sebagai tersangka. Karena bukti-bukti sangat kuat sehingga dikhawatirkan justru memberatkan di pengadilan.
Rencananya dua tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Hal ini dipertanyakan kuasa hukum Margriet, Aldes Napitupulu."Kami diberitahu kalau ada pemeriksaan psikologi, tapi belum jelas korelasinya apa," ujar Aldres.
Karena itu, ia mempertanyakan mengenai urgensi pemeriksaan tersebut. Kalau memang ada indikasi bahwa kliennya mempunyai gangguan jiwa kenapa tidak dibawa ke rumah sakit jiwa.
Angeline, 8, bocah kelas dua SD ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Bali. Sebelumnya dia diberitakan hilang oleh ibu angkatnya sendiri. Tapi akhirnya polisi menemukan jasad anak itu dikubur di halaman belakang rumah.(ss)