Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 10 Jul 2015 - 13:28:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR: Anggota DPR Harus Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

73setya novanto_06.JPG
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto meminta kepada semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan legislator mundur dari jabatan, sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," ujar Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Untuk itu, Setya meminta agar para legislator yang ingin mencalonkan harus menanggalkan jabatan sebelumnya. "Semua pihak harus menghormati," kata dia.

Seperti MK mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pemohon uji materi terkait dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 dinilai diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pimpinan masing-masing.(ss)

tag: #mundur dari DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...