JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengingatkan agar penetapan tersangka atas pimpinan Komisi Yudisial (KY) oleh Mabes Polri jangan sampai mengusik nurani keadilan publik.
"Dalam perkara ini profesionalisme penyidik Polri benar-benar jadi taruhan. Polri harus pastikan bahwa penegakan hukum dalam penetapan tersangka pimpinan KY benar-benar berdasarkan prinsip legal justice atau keadilan hukum," ujar Masnur saat dihubungi, Minggu (12/7/2015).
Masnur yakin sepenuhnya Polri dapat bersikap proporsional dan profesional menindaklanjuti aduan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sauri dalam kasus pencemaran nama baiknya.
"Delik pidananya kan delik aduan. Polri pasti tahu cara terbaik menengahi dan menangani perkara ini. Dan publik juga pasti mengawasi dan menunggu ditegakkannya nurani hukum dan nurani keadilan," papar Masnur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait penanganan laporan masyarakat kepada KY atas hakim Sarpin yang sebelumnya menjadi hakim praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan.
Masnur berharap ada prinsip kehati-hatian penyidik Polri dalam menindaklanjuti perkara ini. Dengan demikian agar publik tidak berkesimpulan penetapan tersangka pencemaran nama baik ini menyebabkan kewibawaan tugas-tugas pengawasan hakim oleh KY menjadi tergerus. Apalagi perkara ini menyangkut fungsi konstitusional KY dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim.
"Kita tunggu sikap bijaksana Polri," pungkasnya.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin merupakan orang yang memberi putusan bebas atas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka BG sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(yn)