JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Yudisial (KY) dan komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufikurrahman Syahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, hari ini (Senin, 13/7/2015) akan datang ke kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya akan curhat dan mengadukan nasib mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pak Marzuki dan pak Taufikurrahman meminta waktu ke PP Muhammadiyah untuk mengadukan nasib mereka. Dan PP Muhammadiyah sudah siap menampung pengadukan keduanya," ujar Humas PP Muhammadiyah Eddy Kuscahyanto dalam pesan singkat kepada TeropongSenayan, Minggu (12/7/2015).
Untuk diketahui, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufikurrahman Syahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas pengaduan Sarpin. Sarpin merupakan hakim di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Sarpin menuduh Marzuki dan Taufikurrahman melakukan pencemaran nama baik terkait dengan putusan yang dibuatnya dengan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Banyak pihak yang menduga penetapan Marzuki dan Taufikurrahman sebagai tersangka, sarat dengan nuansa politik (mnx)