Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 16:15:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Profesor, 29 Doktor Daftar Jadi Anggota KY

71ky.jpg
Komisi Yudisial (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hingga batas pendaftaran pada Selasa (26/5/2015) pukul 24.00 WIB, sebanyak 81 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020. Di antara para pendaftar itu adalah seluruh komisioner lama KY, kecuali Eman Suparman dan Abbas Said.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan, sesuai hasil rapat Pansel, dari 81 calon yang telah mengirimkan berkas pendaftaran sebanyak 75 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Dengan begitu, mereka berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Para calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi itu, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu tes obyektif. Tes ini dilakukan dalam bentuk tes pilihan ganda atau multiple choices, serta membuat makalah yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2015 mendatang.

“Nama-nama ke-79 calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan melalui www.setneg.go.id dan Koran Tempo pada 29 Mei mendatang,” kata Harkristusi yang didampingi seluruh anggota Pansel, saat memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/5) siang.

Beragam

Mengenai profil pendaftar, Harkristuti menyebutkan, selain pada komisioner lama KY, di antara para pendaftar juga ada nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono. Selain itu juga ada Ketua Komisi Kejaksaan, kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan ada beberapa hakim ad hoc yang dimasukkan Pansel sesuai kategori profesinya.

“Jadi kalau awalnya dosen ya dosen, tapi bukan sebagai hakim karena mereka posisinya bukan sebagai hakim,” terangnya, dikutip laman setkab.

Adapun dari sisi akademik, menurut Harkristuti, ada 3 (tiga) profesor dan 29 doktor, sehingga diharapkan hasil seleksi ke depan akan diperoleh orang-orang yang terbaik untuk melakukan khususnya pengawasan terhadap yudikatif dan juga melakukan seleksi kepada para hakim.

Pansel berharap dengan dipublikasikan calon-calon anggota KY yang lolos seleksi administrasi, akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait profil mereka yang diperlukan Pansel untuk mempertajam pada calon anggota KY itu.

Menurut Harkristuti, para calon anggota KY itu sudah memberikan surat pernyataan yang kebenarannya masih akan diverifikasi Pansel, yaitu mereka akan melaporkan harta kekayaan akan membuat LKHPN.

Selain itu, para calon anggota KY itu juga bersedia mundur dari jabatan dan profesi mereka sebagai pejabat negara, sebagai advokat, notaris, pengusaha, pengurus dan karyawan BUMN BUMD dan swasta sebagai PNS dan sebagai pengurus parpol.

“Ini pernyataan yang mereka buat di atas materai juga pernyataan berhenti dari jabatan hakim bagi yang berprofesi sebagai hakim, pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana dan pernyataan bahwa mereka punya pengalaman dalam bidang hukum selama 15 tahun,” papar Harkristuti seraya menunjukkan contoh pernyataan dimaksud. (iy)

tag: #Komisi Yudisial  #KY  #profesor  #doktor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement