JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah pengurus PB HMI memprotes pelepasan aset kantor mereka di jalan Diponegoro 16 A, Jakarta Pusat. Mereka menilai pelepasan aset yang melibatkan Akbar Tandjung itu janggal dan tidak transparan.
"Pelepasan aset kantor PB HMI cacat hukum karena prosesnya tidak pernah dibahas secara transparan dalam rapat harian PB HMI," ujar Ronal Taliki, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) di Jakarta, Selasa malam (14/7/2015).
Tak sendirian, Ronal Taliki didampingi Wasekjen Bidang PTKP PB HMI Lendi Oktapriyadi, Wasekjen Bidang Pembinaan Anggota Denis Firmansyah, serta Wasekjen Bidang Eksternal Abdul Karim Rahanar.
Sedang jajaran pengurus wilayah yang satu barisan dengan Ronal adalah Ketua Umum Badko Jabodetabek-Banten Zulkarnain, Ketua HMI Cabang Jakarta Barat Jeffri Azhar, dan Ketua HMI Cabang Jakarta Timur Dias Rukmana Praja.
Mereka ini menentang keras acara pelepasan aset yang dilakukan oleh alumni senior HMI Akbar Tandjung bersama Ketua Umum PB HMI Arief Rosyid dan Sekjen PB HMI Mulyadi P. Tamsir kepada PT Rahman Tamin, Selasa (14/7/2015) siang.
Menurut Ronal nilai kompensasi pelepasan aset simpang siur. Lebih aneh lagi kantor baru PB HMI di Jl. Sultan Agung ternyata menjadi aset Yayasan Bina Insan Cita milik alumni HMI. "Masalah ini harus dibawa ke Kongres," kata Ronal.
Selain akan membawa masalah ini ke Kongres, beberapa pengurus HMI tersebut dengan nada kesal juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menilai terjadi penggelapan aset dalam proses tersebut.
"Pengurus HMI Cabang Jakarta Barat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena ini semacam penggelapan aset organisasi. Harus diusut tuntas," ujar Jeffri Azhar, kata Ketua HMI Cabang Jakarta Barat.
Jeffri Azhar mengaku akan mendesak segera dilakukan appraisal guna menilai harga atau nilai kantor baru di jalan Sultan Agung pengganti kantor di jalan Diponegoro. Ini juga untuk mengungkap tabir keanehan proses pelepasan aset itu.
Sedang Zulkarnain, Ketua Badko HMI Jabodetabek-Banten menambahkan sebanyak 12 Ketua Badko HMI pada Pleno 2 PB HMI awal tahun 2015 lalu sebetulnya sudah membuat pernyataan sikap menolak pelepasan aset kantor PB HMI ini.
"Tapi pernyataan sikap tersebut tidak digrubis oleh Ketua Umum PB HMI," ujar Zulkarnain. Mereka juga menambahkan proses pelepasan aset kantor PB HMI di jalan Diponegoro diwarnai berbagai peristiwa yang menabrak aturan organisasi.
Seperti diketahui kantor PB HMI di jalan Diponegoro diserahkan kepada PT Rahman Tamin. Sebagai gantinya PB HMI menempati kantor baru berupa ruko 4 lantai di atas lahan sekitar 8 x 16 M2 di Jl. Sultan Agung 25, Jakarta Selatan.(ris)