JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengecek kembali sejumlah peraturan daerah (perda) yang cenderung diskriminatif.
Adanya dugaan perda tentang tata cara beribadah yang melarang penggunaan alat pengeras suara saat ibadah berlangsung di Tolikara, Papua, juga tak luput dari pantauan Kemdagri.
"Perda-perda akan kami cek ulang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (20/7/2015).
Dia menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai mendagri, tidak pernah ada perda di Tolikara yang mengatur tata cara beribadah.
Dalam beberapa kesempatan, Tjahjo pernah menyatakan pihaknya bakal membatalkan sebuah perda jika diketahui bertentangan dengan Pancasila.
"Saya sudah mengembalikan 139 perda. Perda yang isinya tidak melihat negara ini adalah negara sebagai negara majemuk," tegasnya.
Dia menjelaskan, pembatalkan perda dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang diskriminatif. Dia berharap pembatalan itu membuat pemerintah daerah (pemda) lebih teliti menyusun perda.
"Perda yang baik tentu akan tingkatkan pembangunan. Kerukunan juga tercipta sehingga tidak terjadi konflik,” jelas mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.(yn)