Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 07:49:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Perda Larangan Bangun Tempat Ibadah di Tolikara, Ini Permintaan Mendagri

93TjahjoKumolo1.jpg
Mendagri Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

TOLIKARA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjumpai adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah di Tolikara. Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya.

"Jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat meninjau lokasi insiden Tolikara, Papua, Selasa (21/7/2015)

Politisi PDIP ini memastikan bahwa sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Sehingga jika ada Perda diskriminatif itu harus dibatalkan.

Untuk itu dia memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

"Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahyo. Apalagi Perda ini yang memicu terjadinya insiden saat Idul Fitri pekan lalu.

Sementara itu, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIDI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.

"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," jelasnya.

Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid. "Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau Mushalla memang dari dulu ada," tambahnya.

Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. "Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah), apalagi kalau berbeda agama," jelasnya.

Selasa, Mendagri Tjahjo Kumolo mengunjungi lokasi insiden kerusuhan pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat lalu (17/7), di Karubaga, Ibu Kota Tolikara. Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat.(ris/dbs)

tag: #mendagri  #tjahjo kumolo  #tolikara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 10 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait penyusunan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disebut ...
Berita

HNW Berharap Lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Hasilkan Langkah Produktif untuk Hentikan Genosida dan Merdekakan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi lawatan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara di Timur Tengah, yang salah satu agendanya adalah ...