JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Selain menggugat keabsahan kepengurusan Munas Partai Golkar Ancol pimpinan Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie (ARB) juga menuntut ganti rugi Rp1 triliun melalui PN Jakarta Utara.
Gugatan keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar sudah dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Lili Mulyadi, Jumat (24/7/2015). Artinya kubu Aburizal Bakrie dimenangkan berdasarkan putusan pengadian.
Gugatan ganti rugi sebesar Rp1 triliun juga dikabulkan tetapi tidak semua. "Kalau Rp1 triliun terlalu berlebihan. Jadi Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, membayar kerugian imateril sebesar Rp100 miliar rupiah," ujar Lilik Mulyadi.
Lilik mengatakan, setiap perbuatan yang menimbulkan masalah besar pastinya menimbulkan kerugian baik secara materil, pikiran, tenaga, dan hilangnya kepercayaan kepada kader-kader di daerah.
Sebelumnya, penggugat meminta tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materil dan imateril seperti, biaya yang dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp12 miliar, biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.(ss)