JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski kubu Agung Laksono (AL) mengajukan banding maupun kasasi, menurut Yusril Ihza Mahendra yang sah sebagai pengurus Partai Golkar adalah hasil Munas Bali. Ketuanya Aburizal Bakrie.
Alasannya, papar Yusril, putusan PN Jakarta Utara bersifat serta merta. "Putusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta atau uitvoorbaar bij vorraad, artinya putusan berlaku meskipun AL banding atau kasasi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan ihwal putusan PN Jakarta Utara melalui cuitan dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Jumat (24/7/2015). Yusril selama ini merupakan kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Yusril, dikabulkannya gugatan ARB melawan AL oleh PN Jakarta Utara maka DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dinyatakan sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya. Sebaliknya hasil Munas Ancol dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yang dihasilkannya
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Lilik Mulyadi mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie terhadap AL, Menkum dan HAM Yasonna Laoly. Bahkan AL dan Yasonna diganjar membayar denda Rp 100 miliar.(ris)