Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 10:47:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditampar Insiden Tolikara, Sutiyoso Harus Benahi BIN

34unnamed (16)_1437307360849.jpg
Insiden Pembakaran di Karubaga, Tolikara, Papua, Jumat (17/7/2015) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat intelijen dari Universitas Indonesia, Diyauddin mengatakan bahwa insiden di Tolikara, Papua, adalah tamparan keras bagi Kepala BIN Sutiyoso. Dia minta Sutiyoso membenahi BIN.

"Jelas dalam hal ini BIN telah gagal memberikan peringatan dini sebagai langkah antisipasi," kata Diyauddin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (25/7/2015). Tugas intelijen seharusnya mendeteksi dan mencegah insiden seperti itu.

Bagaimana tidak, sebagai badan rahasia negara, BIN tidak mampu mendeteksi dan mencegah insiden yang berujung pembakaran dan menyebabkan seorang tewas. Bahkan gaung insiden ini mendunia.

Untuk itu, Diyauddin menyarankan agar Sutiyoso segera melakukan pembenahan terhadap jajarannya ke depan, khususnya yang berada di Papua. Sebab, Papua memendam potensi isu separatisme.

"Saya kira tugas BIN belum selesai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Papua, karena potensi gesekan disana tetap ada," ujarnya. Dia juga mengingatkan jajaran BIN tidak lengah dengan situasi yang terjadi.(ris)

tag: #tolikara  #BIN  #sutiyoso  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...