JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta enggan berkomentar lebih jauh perihal penetapan tersangka terhadap Gatot yang merupakan kader PKS.
"Saya no comment deh," kata Sukamta saat dihubungi Selasa (28/7/2015) malam.
Ketua DPW PKS Yogyakarta ini beralasan tidak mau berkomentar terlalu jauh perihal penetapan tersangka Gatot, lantaran dirinya tidak mengetahui akar permasalahan yang sedang dialami koleganya tersebut.
"Nggak tahu persoalan detailnya," ungkapnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji pada pesan singkatnya, Rabu (28/7/2015).
Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.(yn)