JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Posisi Debt Service Ratio (DSR) atau rasio utang Indonesia di triwulan I 2015 yang sebesar 56,08 persen sudah mengkhawatirkan dan melampaui batas aman yang ditetapkan lembaga keuangan Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 30 persen.
Menangapi hal ini anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berjanji, akan meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menjelaskan masalah tersebut.
"Intinya, kalau memang yang disampaikan data-data tersebut memang benar adanya kita (Komisi XI) akan konfirmasi dahulu kepada pemerintah dalam rapat kerja nanti," kata Misbakhun kepada TeropongSenayan, Kamis (30/7/2015).
Politisi Golkar ini mengungkapkan, dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan sebelumnya, pemerihtah mengakui kondisi keuangan Indonesia sangat rendah dari sisi penerimaan perpajakan yang diperlukan untuk membayar utang kepada luar negeri.
Namun, lanjut Misbakhun, jika rasio utang Indonesia sudah melampaui batas dari IMF, pemerintah harus menjelaskan lebih lanjut berapa rasio untuk membayar utang. Pasalnya, sejauh ini pemerihtah belum mengeluarkan rasio pembayaran utang.
"Rasio itu belum dikeluarkan oleh pemerintah, rasio itu dihitung oleh apa dan untuk apa dan itu harus jelas dulu. Dalam rapat terakhir (Menteri Keuangan dengan komisi XI) penerimaan negara kita memang tidak bagus dari sisi perpajakan," ungkapnya.
Kendati demikian dirinya mengakui kondisi utang Indonesia masih aman jika dibayarkan menggunakan pendapatan belanja. Namun, jika pembayaran itu menggunakan APBN belanja ini sangat mengkhawatirkan.
"Apakah rasio itu dibayar melaui penyerapan pendapatan negara, kalau penerimaan rasio pembayaran hutang menggunakan penyerapan anggaran, saya yakin posisi kita masih aman tidak berbahaya," paparnya.
Menurut data di laman Bank Indonesia (BI), posisi DSR pada kuartal I 2015 sebesar 56,08 persen, naik dibanding kuartal IV 2014 sebesar 51,6 persen.(yn)