Berita
Oleh untung ss pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 07:14:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Bekas Koruptor Maju di Pilkada, Bisa Beli Partai dan Pemilih

5mahfud md.jpg
mahfud md (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Diperbolehkannya bekas narapidana (napi) menjadi calon kepala daerah tanpa syarat tertentu, mencemaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Kecemasan itu lantaran mantan napi koruptor, teroris, maupun narkoba itu akan bisa membeli partai politik untuk mengusungnya dan rakyat agar memilihnya.

"Karena uang mereka banyak, sehingga mungkin saja partai pengusunya bisa dibeli dan rakyat pun sama agar memilihnya," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Mahfud itu sangat berbahaya kalau proses demokarasi sudah dibeli semua dari awal. Dia menyayangkan, adanya putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu mengatur ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Tapi dengan putusan MK tebaru, maka para bekas napi baik kasus narkoba, terorisme maupun korupsi bisa mendaftar menjadi calon kepala daerah, tanpa kecuali.

"Saya kaget, kenapa napi boleh nyalon tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara. Dulu napi sama sekali tidak boleh, saat saya jadi ketua MK, dibolehkan tapi setalah lima tahun bebas. Kalau sekarang langsung boleh. Menurut saya itu berbahaya,’’ kata Mahfud.(ss)

tag: #koruptor  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...