JOMBANG (TEROPONGSENAYAN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah bahwa rekomendasi pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) syariah ada muatan kepentingan bisnis.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi darurat BPJS) keluar dalam rangka ijtima ulama, ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015).
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS tersebut.
Maruf Amin juga mengutarakan, kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015, namun baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Ia mengakui, BPJS mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Namun, ia berharap BPJS yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Maruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan, namun ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.(yn/ant)