Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 15:07:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Usulkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Dinilai Berlebihan 

90medium_64hendri-tscom-indra.jpg
Hendri Satrio (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draf RUU KUHP, yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden terlalu berlebihan.

"Berlebihan, Presiden harus lebih bijak. Perlu diingat bahwa Jokowi dipilih karena dinilai dekat dengan rakyat bukan hanya dekat dengan pendukungnya," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (3/8/2015).

Usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka dari itu, Hendri mengatakan, KUHP yang disodorkan oleh presiden Jokowi bisa saja di mentahkan oleh DPR, pasalnya UU tersebut pernah ditolak MK.

"Seharusnya iya (DPR menolak) dan mengusulkan dengan peraturan yang lebih akomodatif," tandasnya.

Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.(yn)

tag: #penghinaan presiden  #ruu kuhp  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...