JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draf RUU KUHP, yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden terlalu berlebihan.
"Berlebihan, Presiden harus lebih bijak. Perlu diingat bahwa Jokowi dipilih karena dinilai dekat dengan rakyat bukan hanya dekat dengan pendukungnya," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (3/8/2015).
Usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu, Hendri mengatakan, KUHP yang disodorkan oleh presiden Jokowi bisa saja di mentahkan oleh DPR, pasalnya UU tersebut pernah ditolak MK.
"Seharusnya iya (DPR menolak) dan mengusulkan dengan peraturan yang lebih akomodatif," tandasnya.
Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.(yn)