Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 12:43:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Dukung Pasal Terkait Penghinaan Presiden 

55PARIPURNA.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draft RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto mendukung usulan tersebut, karena menurut dia rakyat dan pemerintah harus sama-sama mengetahui, bahwa simbol -simbol negara tidak boleh dihina. Meski, pembangunan politik di Indonesia ini dilakukan secara demokratis.

"Presiden itu harus dijaga, DPR juga. Karena itu simbol-simbol negara. Yang penting adalah bagaimana caranya menyampaikan dan memberikan pendapat," kata Setya di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/8/2015).

Namun dirinya mengatakan, penerjemahan UU penghinaan harus jelas, pasalnya seorang pemimpin harus juga dikritik sesuai dengan kondisi demokrasi.

"Rakyat harus betul-betul mengetahui tidak boleh adanya penghinaan (presiden)," ungkapnya.

Walaupun demikian, rencana pengaktifan kembali pasal penghinaan dalam KUHP tidaklah mudah. Hal itu lantaran MK pernah menolak pasal tersebut. Karena itu Setya mengaku akan melakukan kajian bersama semua pihak terkait.

"Kita sedang evaluasi, menerima masukan -masukan dari pemerintah maupun masyarakat. Yang penting untuk kepentingan negara ke depan," tandasnya.(yn)

tag: #penghinaan presiden  #ruu kuhp  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement