Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 12:43:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Dukung Pasal Terkait Penghinaan Presiden 

55PARIPURNA.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draft RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto mendukung usulan tersebut, karena menurut dia rakyat dan pemerintah harus sama-sama mengetahui, bahwa simbol -simbol negara tidak boleh dihina. Meski, pembangunan politik di Indonesia ini dilakukan secara demokratis.

"Presiden itu harus dijaga, DPR juga. Karena itu simbol-simbol negara. Yang penting adalah bagaimana caranya menyampaikan dan memberikan pendapat," kata Setya di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/8/2015).

Namun dirinya mengatakan, penerjemahan UU penghinaan harus jelas, pasalnya seorang pemimpin harus juga dikritik sesuai dengan kondisi demokrasi.

"Rakyat harus betul-betul mengetahui tidak boleh adanya penghinaan (presiden)," ungkapnya.

Walaupun demikian, rencana pengaktifan kembali pasal penghinaan dalam KUHP tidaklah mudah. Hal itu lantaran MK pernah menolak pasal tersebut. Karena itu Setya mengaku akan melakukan kajian bersama semua pihak terkait.

"Kita sedang evaluasi, menerima masukan -masukan dari pemerintah maupun masyarakat. Yang penting untuk kepentingan negara ke depan," tandasnya.(yn)

tag: #penghinaan presiden  #ruu kuhp  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...