JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus PDI Perjuangan Sukur Nababan tidak sepakat jika pasal penghinaan hanya untuk presiden dan wakil presiden semata.
"Jadi menurut saya penghinaan perorangan itu tidak melanggar. Jadi saya tidak setuju jika pasal penghinaan ini hanya ditunjukkan untuk presiden," kata Sukur pada TeropongSenayan, Rabu (5/8/2015).
Namun, dirinya setuju jika pasal penghinaan ini ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.
"Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan presiden menghina orang itu tidak dipenjara ini kan tidak adil jika pasalnya ini hanya untuk ditujukan untuk presiden," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR ini menilai, pasal penghinaan yang diajukan Presiden Jokowi harus dilihat secara keseluruhan. Artinya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pembuatan UU tersebut.
"Harus diperjelas kemana arah pasal penghinaan ini, jangan sampai nantinya jadi polemik dimasyarakat," tandasnya.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo.(yn)