JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota DPR RI dari PKS Aboe Bakar Alhabsy menilai upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden sama halnya melawan konstitusi.
Sebab, kata Aboe, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasal 134, 136 dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Aboe menegaskan, bila ada upaya untuk menghidupkan pasal-pasal yang demikian akan memiliki tiga makna. Pertama, upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, melecehkan MK, karena tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding. "Ketiga, bila ini diusulkan oleh presiden, maka presiden telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," tulis Aboe dalam pesan elektronik yang diterima TeropongSenayan, Sabtu (8/8/2015).
Aboe menambahkan, penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa. Artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Berarti, Presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum memiliki legal standing untuk langsung memproses pelaku pidana tanpa menunggu laporan.(ss)