Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 09:27:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Justru Langgar Konstitusi

26irman putra sidin.jpg
Irman Putra Sidin (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, pengajuan pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah dalam draf revisi KUHP menyalahi konstitusi.

"Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal itu, maka tidak bisa lagi dihidupkan lagi. Kalau dihidupkan lagi sama saja melanggar konstitusi," katanya di Jakarta, Kamis (06/08/2015).

DPR sebagai pembuat UU, lanjut Irman, tidak memiliki alasan untuk membahas pasal tersebut. Sebaliknya memiliki alasan untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar konstitusi.

"Tak perlu pasal itu kalau Jokowi merasa terhina sebagai pribadi dan bukan sebgai lembaga presiden bisa lapor polisi, jadi tak perlu lagi ada pasal khusus soal penghinaan presiden," jelasnya.(ss)

tag: #langgar konstitusi  #pasal penghinaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...