JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, pengajuan pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah dalam draf revisi KUHP menyalahi konstitusi.
"Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal itu, maka tidak bisa lagi dihidupkan lagi. Kalau dihidupkan lagi sama saja melanggar konstitusi," katanya di Jakarta, Kamis (06/08/2015).
DPR sebagai pembuat UU, lanjut Irman, tidak memiliki alasan untuk membahas pasal tersebut. Sebaliknya memiliki alasan untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar konstitusi.
"Tak perlu pasal itu kalau Jokowi merasa terhina sebagai pribadi dan bukan sebgai lembaga presiden bisa lapor polisi, jadi tak perlu lagi ada pasal khusus soal penghinaan presiden," jelasnya.(ss)