JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Berkas perkara tersangka OC Kaligis sudah lengkap (P21). Dengan demikian pengacara kondang itu segera diadili setelah penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini P21, berkas OCK lebih dulu lengkap," ujar plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Menurut Johan, berkas OC Kaligis lebih dulu selesai dibandingkan empat tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, bukan karena advokat senior itu menolak diperiksa.
"Semua tergantung penyidik, setelah P21 masih ada waktu untuk melimpahkan ke pengadilan. Kalau yang tersangka lain saya belum dapat laporan," katanya.
OC Kaligis menjadi tersangka kasus suap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Garry. Yagari tertangkap tangan saat menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Kasus ini akhirnya juga menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka.(ss)