Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 14 Agu 2015 - 09:22:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Formappi: Kenapa Menteri yang Kinerja Baik Seperti Rahmat Gobel Bisa Dicopot?

6download (5).jpg
Rahmat Gobel (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Formappi, Lucius Karus menyayangkan terhadap sikap Presiden Joko Widodo yang mencopot Rachmat Gobel sebagai Menteri Perdagangan dan diganti dengan Thomas Trikasi Lembong.

Menurutnya, kinerja Menteri Perdagangan selama ini sangat positif, dan berupaya untuk memperkuat peran negara dan memberdayakan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai penyangga pangan nasional.

"Publik tidak mengetahui apa kriteria yang dibuat oleh Presiden untuk menggantikan para pembantunya. Karena itu, berbagai spekulasi dan dugaan pun bermunculan," kata Lucius saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Lebih lanjut Lucius mengungkapkan kalau kebijakan Rachmat Gobel selama ini selalu mengarah untuk melindungi produk-produk lokal dari merebaknya produk luar negeri di Indonesia. Karenanya, tak pelak bila kebijakan tersebut kerap membuatnya bermusuhan dengan para mafia impor perdagangan.

"Saya menduga, Rachmat Gobel diganti karena banyak pihak yang tidak suka dengan dia. Ada kepentingan politik dan ekonomi. Terutama para mafia beras, gula, pakaian bekas, dan yang terakhir mafia impor daging sapi," ungkapnya. (iy)

tag: #Reshuffle kabinet  #jokowi  #rahmat gobel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...