Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 27 Agu 2015 - 18:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Imam Besar Masjid Istiqlal: Nama Tuhan Bisa Jadi Bahan Pelecehan

65nama_tuhan.jpg
Seorang Laki-laki Bernama Tuhan Sedang Menunjukkan Identitasnya (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub menegaskan, nama Tuhan tidak dapat dipakai untuk nama manusia. Karena selain secara substansi tidak dibenarkan, penggunaan kata Tuhan dapat dipakai untuk bahan pelecehan.

"Nanti kalau orangnya suka mencuri bagaimana? Masa Tuhan mencuri," ujar Ali saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (27/8/2015).

Ali menegaskan, manusia itu beda dengan Tuhan. Manusia itu menyembah Tuhan, sedangkan Tuhan itu disembah manusia. Manusia wajib menyembah Tuhan.

"Jadi penggunaan kata Tuhan untuk nama manusia bukan soal etis atau tidak etis, tapi melawan firman al-Quran," tegasnya.

Mustafa pun mengutip surat Adz-Dzariyat ayat 56 dalam al-Quran yang memiliki terjemahan sebagai berikut, "Tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-KU."

Seperti ramai diberitakan, seorang warga Banyuwangi, Jawa Timur memakai nama Tuhan. Nama Tuhan pula yang tertera di KTP-nya dan membuat heboh. (mnx)

tag: #nama Tuhan bisa jadi bahan pelecehan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...