Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Minggu, 30 Agu 2015 - 13:44:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Bagikan "Kartu Saktinya" ke Warga Gianyar

66kartu-sakti.jpg
Seorang warga menunjukkan kartu sakti Jokowi (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

GIANYAR (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 2.364 "kartu sakti" untuk warga Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (30/8/2015).

"Kartu sakti" itu terdiri dari 1.565 Kartu Indonesia Sehat (KIS), 375 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 393 Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan 31 Kartu Asistensi Sosial untuk Penderita Distabilitas Berat (ASPDP).

"Kartu-kartu itu harus digunakan hal-hal yang bermanfaat," kata Presiden saat membagikan kartu sakti secara simbolis di Lapangan Desa Tulikup.

Jokowi juga mengingatkan jika kartu tersebut digunakan tidak sesuai dengan rujukan maka kartunya akan dicabut.

"Kalau kartu untuk beli pulsa kartunya akan dicabut," kata Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Jokowi membagikan lima sepeda dengan cara mengadakan kuis.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang setiap kesempatan kunjungan ke daerah membagikan kartu sakti.

Fahmi mengatakan, pembagian kartu sakti ini merupakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke bantuan langsung ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(yn/ant)

tag: #kartu sakti jokowi  #jokowi  #gianyar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...