Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 13:39:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hukum, Ahok Akan Dipanggil Komisi IV DPR RI

34reklamasi_pantai_jakarta.jpg
Reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IV DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) tentang pencemaran laut untuk menyelidiki reklamasi pantai Teluk Jakarta yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Komisi IV telah membentuk panja tentang pencemaran laut. Bertugas untuk menyelidiki, menelisik hasil-hasil, proses-proses mekanisme prosedur yg berkaitan dengan pencemaran laut. Dalam kerangka ke depan itu kita akan memanggil beberapa stakeholder yang berkaitan dengan pencemaran laut. Salah satunya, kita merencanakan memanggil Gubernur DKI, kita undang di komisi IV di panja kelautan ini," ujar anggota Komisi IV Viva Yoga, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, permasalahan reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya pencemaran laut, tetapi juga adanya persoalan hukum.

"Jadi ternyata kami menemukan ada persoalan hukum yang sebenarnya sangat vital. Jadi ada pelanggaran hukum, belum ada izinnya tetapi sudah dibangun gedung-gedung," ungkapnya.

Pemanggilan Ahok, menurut Viva, akan dilakukan secepatnya guna menjelaskan secara detail ke masyarakat.

"Dalam bulan september ini," ujarnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #reklamasi teluk jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement