Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 22:16:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindak Pidana Ringan Akan Dikenakan Sanksi Sosial

62MENKUMHAM-PANSUS_1.jpg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (RUU KUHP) akan membahas soal pidana ringan. Dimana pelaku pidana ringan tersebut tidak harus ditindak secara penjara, tetapi hanya dikenakan sanksi sosial.

Menurut Yasonna, alasan inisiatif tersebut untuk dituangkan dalam pasal 66 huruf (e) dan mengingat padatnya lembaga pemasyarakatan.

"Ini kan kita tak mampu bangun penjara terus," ujar Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Seperti diketahui selain mengatur mengenai pidana kerja sosial di poin huruf (e), pasal 66 RUU KUHP juga mengatur empat pidana pokok, yakni (a) pidana penjara, (b) pidana tutupan, (c) pidana pengawasan, dan (d) pidana denda. (mnx)

tag: #sanksi sosial untuk tindak pidana ringan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...