Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 22:16:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindak Pidana Ringan Akan Dikenakan Sanksi Sosial

62MENKUMHAM-PANSUS_1.jpg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (RUU KUHP) akan membahas soal pidana ringan. Dimana pelaku pidana ringan tersebut tidak harus ditindak secara penjara, tetapi hanya dikenakan sanksi sosial.

Menurut Yasonna, alasan inisiatif tersebut untuk dituangkan dalam pasal 66 huruf (e) dan mengingat padatnya lembaga pemasyarakatan.

"Ini kan kita tak mampu bangun penjara terus," ujar Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Seperti diketahui selain mengatur mengenai pidana kerja sosial di poin huruf (e), pasal 66 RUU KUHP juga mengatur empat pidana pokok, yakni (a) pidana penjara, (b) pidana tutupan, (c) pidana pengawasan, dan (d) pidana denda. (mnx)

tag: #sanksi sosial untuk tindak pidana ringan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Menko Pangan RI Panen Brokoli hingga Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, yang meninjau secara langsung program ...
Berita

AdXelerate Executive Connect: Komitmen Telkom dan WPP Media Indonesia Berikan Nilai Tambah Bagi Ekosistem Digital Advertising Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya, PT Metra Digital Media (MDMedia), menggelar acara AdXelerate Executive Connect. Acara ini merupakan ...