Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 02 Sep 2015 - 17:41:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ekonomi: Ngutang ke ADB, Jokowi Telah Ingkar Janji

9Jokowi_indra.jpg
Presiden Joko Widodo (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bank Pembangunan Asia (ADB) telah menyetujui pinjaman program senilai USD 400 juta atau Rp 5,6 triliun untuk membantu Indonesia memperkuat sektor keuangannya, termasuk memperluas akses ke layanan keuangan bagi rumah tangga miskin.

Menangapi hal ini pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ingkar janji. Pasalnya, dalam pidato di Konfrensi Asia Afrika (KAA), Jokowi berjanji tidak akan kembali berutang. Bahkan orang nomor satu di Tanah Ait itu menyebut lembaga semacam Bank Dunia, ADB, dan IMF harus dibubarkan.

"Jokowi tidak konsisten dengan pidatonya saat di KAA cara-cara hutang ADB dan IMF perlu di buang," kata dia di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dirinya juga melihat sikap Jokowi seperti ini menunjukkan bahwa program Trisakti dan Nawacita yang digembar-gemborkan saat kampanye tidak berjalan dengan efektif.

"Ini sesungguhnya menunjukkan trisakti atau nawacita tidak berjalan, karena tidak jelas arah tujuanya untuk apa uang ini dan keuntungan apa yang didapat," ucapnya.(yn)

tag: #utang indonesia  #pinjaman adb  #imf  #adb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...