JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Berharap meimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina Pramono justru menjadi tersangka dugaan korupsi dan akan segera diperiksa.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan bekas Direktur Ekskutif Pertamina Foundation itu sebagai tersangka dana corporate social responsibilty (CSR).
"SPDP (Surat Perintah Dilakukan Penyidikan) sudah keluar, artinya yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri.
Untuk jadwal pemeriksaan terhadap Nina sebagai tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik. "Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Dana CSR tahun 2013-2014 sebesar Rp251 miliar diduga diselewengkan.
"Mereka punya proyek gerakan menabung, Sekolah Tobat Bumi, sekolah sepak bola Pertamina dengan menggunakan anggaran Rp251 miliar. Anggaran tersebut diduga dikorupsi sebesar Rp160 miliar," kata Victor (1/9/2015).
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan program dari dana CSR tersebut. Dokumen-dokumen itu nanti akan dikaji dan diteliti lebih dalam untuk menyidik dugaan penyelewenangannya.(ss)