Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 15:52:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Ruhut: Serahkan Ketua DPR ke PDIP

2GedungDPR(indra).JPG
Gedung DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul meyakini pertemuan kontroversial Ketua DPR Setya Novanto dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump bakal dijadikan bahan untuk mengocok ulang pimpinan DPR saat ini.

"Itu menyakitkan kita peristiwa di Amerika. Ada keinginan itu (kocok ulang pimpinan DPR) yang saya dengar. Apalagi sudah bergabungnya PAN. Zulkifli Hasan (Ketua MPR) dia aman. Termasuk kami, Demokrat yang aman di tengah," kata Ruhut di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (8/9/2015).

Menurut Ruhut, kocok ulang pimpinan DPR bisa saja dilakukan tanpa dilakukan revisi UU MD3. Terlebih, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menguasai mayoritas kursi di parlemen dengan ditopang dukungan Partai Amanat Nasional.

"Kembalikan saja, dia (PDI Perjuangan) pemenang Pemilu, dia yang jadi bos (Ketua DPR)," ujar Ruhut.

Mantan politisi Golkar itu menyayangkan, seharusnya pimpinan DPR saat ini menyadari bahwa jabatan yang diembannya tidaklah abadi.

"Jabatan itu tidak abadi. Bersyukurlah yang sudah diberi kepercayaan. Mau jabatan menteri, Ketua DPR, jabatan di TNI/Polri itu tidak abadi," tandas dia.(yn)

tag: #ketua dpr  #pdip  #ruhut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...